Terbukti Disiplin, Wajib Pajak di Kota Magelang Diberikan Insentif dan Hadiah Sepeda Motor

Terbukti Disiplin, Wajib Pajak di Kota Magelang Diberikan Insentif dan Hadiah Sepeda Motor

E-WALLET. Walikota Magelang dr Mucahmad Nur Aziz menjajal pembayaran PBB-P2 dengan transaksi elektronik yang disediakan BPKAD setempat.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG SELATAN, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang memberikan penghargaan dan insentif kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 yang berlangsung di Pendapa Pengabdian beberapa hari yang lalu.

Kepala BPKAD Kota Magelang, Nanang Kristiyono, menjelaskan bahwa masyarakat yang menerima penghargaan dan insentif tersebut adalah mereka yang patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA:Nunggak Pajak, Tim KPP Pratama Magelang Sita Tanah Milik Wajib Pajak

Termasuk juga pajak lain seperti pajak dari restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Acara Gebyar Pajak Daerah 2024 diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada tahun 2024.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik.

BACA JUGA:Beri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib di Kota Magelang Siap-siap Bakal Dapat Hadiah Jutaan Rupiah

"Kami harap acara gebyar hadiah ini sebagai ajang promosi sekaligus kampanye pelaku usaha yang telah berkomitmen memasang alat pemantau transaksi," katanya.

Dia menjelaskan bahwa gebyar pajak ini diadakan dalam bentuk pengundian doorprize untuk wajib pajak PBB-P2, jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa hiburan.

Peserta yang berhak mengikuti undian ini adalah wajib pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran sejak 1 Januari 2024 hingga 30 September, dengan total sebanyak 22.158 wajib pajak.

BACA JUGA:Berprestasi, Wajib Pajak Kota Magelang Terima Hadiah

Dia menjelaskan, para wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang telah memiliki NPWP daerah dan melaporkan serta membayar pajak dengan tertib, hingga pelaksanaan gebyar pajak, tercatat sebanyak 221 wajib pajak.

Selanjutnya, masyarakat konsumen dari sektor restoran, parkir, hotel, dan hiburan yang telah mendaftar dengan mengunggah struk pembayaran melalui barcode yang tersedia di lokasi dengan alat monitoring pajak, berjumlah 99 wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres