Pelaku Tawuran di Magelang Terancam Dipenjara 10 Tahun

Pelaku Tawuran di Magelang Terancam Dipenjara 10 Tahun

HUKUMAN. Polresta Magelang memberi tindakaan tegas berupa ancaman penjara untuk memproses hukum sejumlah pemuda yang terlibat tawuran di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

Ditambahkan Kasatreskrim Kompol Fahrur Rozi dari hasil interogasi, para pelaku berasal dari anggota genk GRAZIA yang melakukan tawuran dengan gabungan geng yaitu Geng Tekyan, Geng Team Tubruk, Geng Perbatasan Misteri, dan Geng Nourth House.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Salurkan Santunan Ahli Waris Peserta Bukan Penerima Upah

Konflik antargeng ini bermula dari saling tantang via media sosial Instagram.

“Geng GRAZIA saat tawuran berjumlah 15 orang sedangkan Geng Gabungan berjumlah 30 orang,” jelasnya.

Selanjutnya para tersangka yang berasal dari geng GRAZIA berikut barang bukti dibawa ke Polresta Magelang.

BACA JUGA:Jelang Imlek, Artos Magelang Siapkan Rangkaian Kegiatan Penuh Kehangatan dan Kemewahan

Kepolisian akan memproses secara hukum terkait kasus kekerasan tersebut.

Para pelaku yang terlibat tawuran pun terancam dengan hukuman berat.

Tak main-main karena mereka menggal UU Darurat Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara 10 tahun.

BACA JUGA:Pemkab Magelang Bakal Luncurkan Aplikasi LaporBup Wadahi Aduan Masyarakat

Aksi kekacauan itu juga menelan dua korban mengalami luka akibat sabetan sajam.

Dua korban berinisial IM luka pada bagian kaki dan EK luka pada bagian betis kanan.

“Kami masih memburu admin medsos dan hukuman apa yang pantas. Admin ini yang melakukan ajakan melalui medsos dengan dalih udangan Have Fun," imbuh Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres