Mahasiswa KKN UNTIDAR Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mahasiswa KKN UNTIDAR Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

KERJA SAMA. BPJS Ketenagakerjaan Magelang bekerja sama dengan Untidar memberikan jamiman keselamatan kerja kepada para peserta KKN yang dilepas 25 Januari 2025 lalu.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Tidar (Untidar) Magelang kali ini mendapat jaminan sosial dari Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

KKN merupakan kegiatan yang menjadi pengapdian mahasiswa dilingkungan masyarakat.

Tentu dalam pelaksanaannya, KKN memiliki risiko yang mungkin saja terjadi.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Kades Tanjungrejo dan Ketua RW Semawung

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Salurkan Santunan Ahli Waris Peserta Bukan Penerima Upah

Oleh karena itu, mengantisipasi segala risiko yang ada, BPJS Ketenagakerjaan Magelang bekerja sama dengan Untidar Magelang turut memberi perlindungan kepada mahasiswa KKN di UNTIDAR Magelang.

Pada Januari 2025 ini terdapat 589 mahasiswa KKN yang diterjunkan ke wilayah Bantul, DI Jogjakarta, Pemalang, Wonosobo, Kabupaten Magelang.

Kerja sama ini ditandai dengan penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Rektor UNTIDAR Prof Dr Sugiyarto MSi, kepada mahasiswa UNTIDAR Magelang.

BACA JUGA:Keluarga Pengawas TPS yang Meninggal Dunia di Kota Magelang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Kejaksaan Kota Magelang Tagih 3 Perusahaan Tak Bayar BPJS, Nilainya Sampai Rp561 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mahasiswa KKN ini meliputi perlindungan dari segala aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan KKN.

“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung Biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi dokter,” katanya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Kepesertaan Anggota BPD se-Kabupaten Magelang

BPJS Ketenagakerjaan lanjutnya, juga akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres