Nilai SAKIP Purworejo Masih di Bawah 70, Pj Sekda Minta Perhatian Khusus

PENDAMPINGAN. Para kepala perangkat daerah mengikuti Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2024 di Auditorium RSUD Tjitrowardojo Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Purworejo sejak Tahun 2018 masih di bawah 70 dalam kriteria B, sedangkan nilai SAKIP Tahun 2024 sebesar 65,58.
Capaian tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dan hendaknya menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas.
Hal itu disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Purworejo, Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, saat membuka dan memberikan pengarahan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Selasa (11/2).
BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2024: Pj Sekda Purworejo Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi
BACA JUGA:Ziarah Wali & Tekad Naik Kelas! Pedagang Keliling Purworejo Rayakan Milad ke-7 dengan Cara Berbeda
Kegiatan berlangsung di Auditorium RSUD Tjitrowardojo Purworejo diikuti para kepala perangkat daerah.
Menurut Pj Sekda, dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerapkan SAKIP dan penyusunan LKjIP.
Pihaknya berharap, melalui SAKIP setiap instansi dapat merencanakan program yang efektif, tetapi juga dapat mengevaluasi kinerja dengan objektif dan akurat.
BACA JUGA:Wabup Purworejo Buka Rakor Pimpinan, Lencana Karya Satya Sekda Jadi Motivasi ASN
BACA JUGA:9 Siswa SD Dilarikan ke RS Usai Main Parfum di Kelas, Ini Kronologi dan Dugaan Penyebabnya!
"SAKIP adalah sistem yang dirancang untuk mengukur dan memastikan bahwa setiap instansi pemerintah dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan transparan dan akuntabel," katanya.
Dijelaskan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Permenpan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, komponen SAKIP berupa Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dengan persentase sesuai dengan aturan.
Menurutnya, LKjIP merupakan alat penting dalam proses pertanggungjawaban kinerja.
BACA JUGA:Achmad Kurniawan Kadir Dilantik Jadi Pj Sekda Purworejo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres