Modus Rapi, 5 Pencuri Ternak di Purworejo Diciduk Polisi: Termasuk 2 Bocah

SINDIKAT. Sindikat kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak milik warga diamankan jajaran Satreskrim Polres Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya.
Lebih lanjut pihakya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres