Pendataan Non-ASN Pemkab Wonosobo, Tembus 3.900 Orang Lebih

Pendataan Non-ASN Pemkab Wonosobo, Tembus 3.900 Orang Lebih

Ilustrasi ASN--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Pemkab Wonosobo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan pendataan pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sebanyak 3.900 orang telah didaftar.

“Total yang masuk pendataan sudah ada 3.900 orang non-ASN yang bekerja di lingkungan pemkab, artinya siapapun yang bekerja di lingkungan pemkab, selain ASN dan P3K, kami data,” ungkap kepala BKD Wonosobo, Triantoro.

Menurutnya, BKD sejatinya tidak berwenang untuk mengurus non-ASN, sebab sesuai dengan tupoksi hanya mengurus pegawai ASN dan P3K. Namun, karena ada surat dari Menpan kepada bupati agar melakukan pendataan, maka BKD yang menjalankan tugas tersebut.

“Sebenarnya bukan tupoksi BKD, sebab ranah kami hanya ASN dan P3K, tapi pendataan itu ada surat dari Kemenpan, bupati diminta untuk mendata. Sebagai pembina kepegawaian, OPD yang di bawah perintah bupati untuk menjalankan tugas tersebut adalah BKD,” terangnya.

Dijelaskan langkah yang dilakukan BKD Wonosobo dalam melakukan proses pendataan non-ASN dan P3K tersebut adalah mendata semua orang yang bukan berstatus sebagai ASN, tapi bekerja di lingkungan pemkab, tanpa terkecuali. Total terdapat 3.900 lebih.

“Langkah kami, siapapun orangnya yang bekerja di Kabupaten Wonosobo, tapi yang bersangkutan bukan ASN dan P3K, semua didaftar, ketemu jumlah  3.900 lebih. Tapi yang bisa masuk dalam aplikasi 2.400-an,” ujarnya.

Untuk masuk dalam aplikasi itu, ada lanjut Triantoro, kriteria diantaranya  bekerja di lingkungan  pemkab, digaji dapat honor dari APBD atau APBN, umurnya tidak melebih 56 tahun, tidak boleh kurang dari 20 tahun, bukan pegawai BLUD dan bukan tenaga outsourcing.

“Tenaga outsourcing itu seperti, driver, kebersihan dan keamanan. Karena tenaga outsourcing itu bukan pekerjaan ASN,  seperti membersihkan ruangan sopi dan menjaga keamanan. Bukan orang ahli dan juga tidak  harus S1. Sedangkan BLUD tidak didata karena ada di zona zaman. Sudah dapat gaji jelas. Meski naik turun,” ucapnya.

Namun meski outsourcing dan BLUD tidak bisa masuk ke dalam aplikasi pendataan, bupati dan wabup tetap meminta untuk didata, sembari mengajukan surat kepada Kemenpan agar mereka bisa dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN.

“Bupati dan wabup sudah mengajukan surat ke Kemenpan, meminta yang tidak bisa masuk aplikasi tetap didata,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelangekspres.com