Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Daerah

Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Daerah

PAPARAN. BPPKAD Wonosobo gelar paparan konsep raperda tentang DPRD di hadapan Bupati dan pimpinan OPD.--

Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan PBB P2 dengan menyesuaikan regulasi dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, memperbarui basis data dan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan kemudahan dan memperluas cara pembayaran baik dengan cara konvensional maupun dengan memanfaatkan teknologi mobiling perbankan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan penerimaan yang lebih optimal dan tertib administrasi. Selain itu, BPPKAD Kabupaten Wonosobo juga fokus pada perbaikan sistem baik sistem data maupun sistem pelayanan kepada wajib pajak, dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pembayaran dan perbaikan data SPPT PBB P2.

Sedangkan untuknBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkab telah mengimplementasikan strategi untuk meningkatkan penerimaan baik dari segi pelayanan maupun kemudahan akses proses pembayaran BPHTB.

Capaian realisasi BPHTB Tahun 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 9,864 Miliar, sementara capaian Tahun 2022 Rp. 8, 69 Miliar tentu saja capaian ini menjadi capaian yang menggembirakan mengingat selama ini BPHTB juga menjadi salah satu penopang PAD dari sektor pajak.

Banyak pihak yang ikut berperan terhadap capaian tersebut, seperti Notaris/PPAT, developer dan tentu saja kesadaran masyarakat Wonosobo untuk melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan demi kepastian hukum sangat berperan dalam capaian BPHTB yang lebih optimal.

Dengan mempertimbangkan dampak positif pada sektor pengembangan properti dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk pengembangan daerah diharapkan mampu lebih meningkatkan capaian BPHTB di Tahun-tahun yang akan datang secara berkelanjutan.

Sedangkan Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah, Tri Hidayat mengatakan bahwa Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib bagi Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan Daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.

Menurutnya, pada APBP Perubahan TA 2023 Target Pajak Daerah sebesar Rp62.430.000.000,00 yang terdiri dari:

Pajak Hotel Rp1.550.000.000,00

Pajak Restoran Rp6.700.000.000,00

Pajak Hiburan Rp125.000.000,00

Pajak Reklame Rp750.000.000,00

Pajak Penerangan Jalan Rp17.905.000.000,00

Pajak Parkir Rp100.000.000,00

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres