Sakit Hati dengan Teman Sekantor, Mobil Dibawa Kabur saat Mandi

Sakit Hati dengan Teman Sekantor, Mobil Dibawa Kabur saat Mandi

KASUS. Polres Wonosobo gelar perkara kasus pencurian mobil dengan tempat kejadian perkara di Perumahan Griya Nirwana Jlamprang. -AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polres Wonosobo," katanya.

BACA JUGA:20 Ribu Anggota Aisyiyah Datangi Destinasi Wisata Unggulan Wonosobo

Tim Resmob Polres Wonosobo bergerak cepat.

Berdasarkan informasi saksi dan petunjuk yang ada, melacak keberadaan tersangka, dan berhasil menangkap pelakun di sebuah minimarket Sokaraja, Banyumas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil curian, dompet, HP, uang tunai Rp35 ribu, jaket, celana jeans, serta alat pemotong asbes yang diduga digunakan saat beraksi.

BACA JUGA:Seniman Pembuat Patung Biawak di Wonosobo Pegang Hak Cipta Seumur Hidup

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi dan disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: wonosobo ekspres

Berita Terkait