Soroti Praktik Hadiah untuk Guru, ASN Kota Magelang Juara Lomba Hakordia 2025
JUARA. Kabid PPA DPMP4KB Kota Magelang Amalia Ila Diastri menerima penghargaan dari Walikota Magelang Damar Prasetyono di sela upacara Hakordia 2025 di Pendopo Pengabdian, Selasa (2/12).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES.ID - Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), DPMP4KB Kota Magelang, Amalia Ila Diastri meraih juara pertama Lomba Penulisan Jurnalistik Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 tingkat Kota Magelang.
Penghargaan diserahkan Walikota Magelang, Damar Prasetyono, pada puncak peringatan Hakordia di Pendopo Pengabdian, Selasa (2/12).
Karya Amalia berjudul "Di Balik Bingkisan untuk Guru di Kota Magelang: Antara Tradisi, Nilai, dan Integritas di Ruang Kelas" menempatkannya sebagai penulis terbaik kategori ASN, BUMD, dan Pegawai Pemerintah.
BACA JUGA:Gerakan Antikorupsi di Kota Magelang Inklusif, Pelajar, ASN, Warga, dan Media Massa Turut Dilibatkan
Lewat tulisan tersebut, Dias, sapaan akrabnya menarasikan tradisi pemberian hadiah kepada guru di saat Hari Guru.
Praktik semacam itu sering dilazimkan di sejumlah sekolah, baik swasta maupun negeri.
"Meski sering dipandang sebagai bentuk penghargaan, tetapi ini sebenarnya berpotensi menimbulkan dilema integritas," kata Dias saat diwawancarai Magelang Ekspres.
BACA JUGA:Operasi Zebra Candi 2025 di Kota Magelang Catat 971 Pelanggaran Lalu Lintas
Dias mengangkat pengalaman orangtua dan guru terkait kebiasaan memberikan bingkisan saat Hari Guru atau momen kelulusan.
Beberapa sekolah, pernah menerima hadiah bernilai tinggi, termasuk perhiasan emas yang diberikan oleh orangtua murid seusai upacara Hari Guru pada 2024.
Di sisi lain, sekolah-sekolah negeri dengan latar ekonomi beragam memilih bentuk apresiasi sederhana, seperti buket kecil dari iuran dua ribu rupiah per siswa.
BACA JUGA:Pertamina Salurkan TJSL ke Sektor Pendidikan dan Sosial di Magelang
Dias menjelaskan bahwa dinamika tersebut memunculkan kekhawatiran sebagian orangtua, terutama terkait kesan ketidaksetaraan di antara murid.
Sejumlah sekolah kemudian menetapkan kebijakan internal yang melarang bingkisan personal demi menjaga objektivitas guru dalam proses pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres

