Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Berakhir 31 Desember 2023
![Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Berakhir 31 Desember 2023](https://magelangekspres.disway.id/upload/d24915a3ff8ed8d9a6f1c1a59d0d299d.jpeg)
TANDATANGAN. Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto menandatangani Keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Magelang dalam rapat paripurna, Senin (27/11).-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang serta mengusulkan pemberhentiannya pada 31 Desember 2023.
Pengumuman tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang yang digelar di gedung DPRD, Senin (27/11) lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, dihadiri jajaran pimpinan dan 43 anggota DPRD, sehingga memenuhi kuorum dari total anggota sebanyak 50 orang.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin hadir secara langsung, beserta para pimpinan OPD di Pemerintah Kabupaten Magelang, Forkopimda, pimpinan BUMD hingga para camat di Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan: Panwas Pemilu di Kabupaten Magelang Harus Bicara Kebenaran
Zaenal Arifin menyampaikan permohonan maaf apabila dalam masa kepemimpinan terdapat kelemahan dan kekurangan, yang akan menjadi catatan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
"Pembangunan dalam kepemimpinan kami diarahkan untuk terwujudnya masyarakat Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah (Sedaya Amanah). Meskipun memasuki akhir masa jabatan, kami berupaya menuntaskan sejumlah program yang telah ditetapkan, dan kami mohon dukungan agar tercapai sesuai target," katanya.
Upaya Pemkab Magelang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lanjut Zaenal, dapat dilihat di antaranya dari pencapaian Indikator Kinerja Utama 2022, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercapai 70,85, Inflasi sebesar 6,49%, pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan tercapai 10,01 juta per kapita per tahun dan angka kemiskinan 11,09%.
Berdasarkan laporan Inspektorat Jawa Tengah, indikator kinerja daerah pada RPJMD Kabupaten Magelang 2019-2024 mendapat predikat sangat baik.
BACA JUGA:Trend Mahasiswa Bunuh Diri, Ini Kata Psikolog P2TPA Magelang
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali dengan terakhir Undang-Undang 9/2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 ayat (2) huruf a diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
"Memperhatikan surat Bupati Magelang nomor 131/3127/81.01/2023 tanggal 2 November 2023 perihal proses akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magelang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023," jelas Saryan.
Selanjutnya pasal 79 ayat (1) Undang-Undang nomor 23/2014 bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri dan atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat penetapan.
Setelah pengumuman masa akhir jabatan dan usulan pemberhentian tersebut mendapat persetujuan dari anggota DPRD, Wakil Ketua DPRD, Mahmud membacakan pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres