DPRD Kabupaten Magelang Setujui 4 Raperda di Masa Sidang I Tahun 2025

DPRD Kabupaten Magelang Setujui 4 Raperda di Masa Sidang I Tahun 2025

RAPERDA. Ketua DPRD, Sakir (kanan), dan Bupati, Grengseng Pamuji, menunjukkan dokumen empat Raperda yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (3/6).-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Masa Sidang I Tahun 2025.

Persetujuan tersebut resmi dituangkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Magelang pada Selasa (3/6).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sakir, didampingi para wakil dan anggota dewan lainnya, serta turut dihadiri Bupati Grengseng Pamuji, Wakil Bupati Sahid, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Pemkab Magelang Kirim Raperda, Salah Satunya Ubah Tipe Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata

Keempat Raperda yang disetujui antara lain, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA:Komitmen Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Abdul Aziz Sejahterakan Petani dan Peternak

Selanjutnya yang terakhir adalah Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I, Mulyono mengatakan, DPRD mendorong Pemkab untuk meningkatkan mutu pengelolaan serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi ini disarankan melalui pemetaan aset, kolaborasi dengan pihak ketiga, dan penguatan tata kelola BMD.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kabupaten Magelang Ajak Masyarakat Suarakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Terkait pajak dan retribusi, DPRD juga mengingatkan agar upaya peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Peningkatan pendapatan daerah harus selaras dengan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan beban berlebih,” ujar Mulyono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait