Karyawan Rumah Makan di Purworejo Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Lewat Grup Facebook dan Shopee
UANG PALSU. Seorang pria yang berprofesi sebagai karyawan sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Purwodadi diamankan Satreskrim Polres Purworejo karena diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial BWFS (24) yang berprofesi sebagai karyawan sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Purwodadi diamankan Satreskrim Polres Purworejo karena diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Ia diringkus setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menyebut kasus ini terungkap pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang 4 Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu yang Beroperasi di Wilayah Kaligesing
"Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook, lalu dihubungi dan berlanjut transaksi," sebutnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero.
Dari sana, pelaku diberi tautan untuk pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee.
BACA JUGA:Mutasi Polres Purworejo: AKP Sutikna Jabat Kasi Propam, AKP Subandi Jadi Kapolsek Bagelen
Tercatat, BWFS telah melakukan 9 kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp3.800.000, dan memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan hingga total Rp 11.000.000 lebih.
Dalam perkara ini Satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp4,45 juta, satu bungkus packing paket dengan nomor resi spxid053256972625 dengan nama penerima karnaen (Fajar) dengan nama pengirim rezero collection, satu bungkus packing paket dengan nomor resi spxid056620814135 dengan nama penerima karnaen (Fajar), dengan nama pengirim rezero collection, Satu Buah HP Merk Samsung A03s Warna Hitam dan Satu Buah Dompet Kulit Berwarna Hitam.
BACA JUGA:Personel Satbinmas Polres Purworejo Sambangi Rest Area Rawan Premanisme dan Pungli
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 Miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres