Enggan Gunakan Plat Nomor Hingga Helm, Polemik yang Masih Menjalar di Magelang

Enggan Gunakan Plat Nomor Hingga Helm, Polemik yang Masih Menjalar di Magelang

Pelanggaran lalu lintas di Kota Magelang masih menjadi polemik tersendiri salah satunya soal-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Pelanggaran lalu lintas di Kota Magelang masih menjadi polemik tersendiri salah satunya soal penggunaan plat nomor.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, kantor Satlantas Polres Magelang Kota.

Hal itu terekam melalui akun Instagram salah seorang personil Satlantas @arief.polpen (29/7).

BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Magelang Tertinggi Tak Pakai Helm

Terlihat seorang pelajar dengan kendaraan motornya tidak mengenakan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang diterbitkan langsung oleh Korlantas Polri.

Padahal aturan mengenai penggunaan plat nomor telah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Khususnya melalui Pasal 68, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BACA JUGA:Nyuri Motor Langsung Ganti Plat Nomor, Modus Baru Curanmor Beraksi di Magelang

Fungsinya sendiri sebagai tanda pengenal resmi kendaraan yang terdiri dari kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Sehingga apabila didapati tidak mengenakan plat nomor maka pengendara dapat dikenakan Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Sedangkan kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak di Kota Magelang selama Operasi Patuh Candi 2025 ialah soal helm hingga kelengkapan surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Hindari Tilang ETLE, Pengendara di Magelang Tutupi Plat Motor dengan Lakban

BACA JUGA:Satlantas Polres Magelang Kota Beri Susu Gratis Pada Anak yang Tertib Berlalu Lintas

"Sebagian besar, yang kami tindak karena pengendara tidak mengenakan helm dan tak membawa surat-surat resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Kepala Satlantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto saat memberitahukan hasil Operasi Patuh Candi 2025, Selasa (29/7).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait