PRODAMAI Program Rp50 Juta per RT Tiap Tahun, Jadikan Warga Sebagai Penggerak Pembangunan

PRODAMAI Program Rp50 Juta per RT Tiap Tahun, Jadikan Warga Sebagai Penggerak Pembangunan

BANTUAN. Walikota Magelang Damar Prasetyono saat memberikan bantuan kepada warganya.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur (Prodamai) 2025 menjadi tonggak baru dalam pola pembangunan berbasis partisipasi warga yang diterapkan oleh Pemkot Magelang.

Program ini diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada masyarakat untuk merancang, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing.

“Prodamai menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama. Warga dapat mengenali masalah, menyusun rencana, melaksanakan kegiatan, serta mengawasi hasilnya,” ujar Walikota Magelang Damar Prasetyono, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kota Magelang Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI, Yunita: TNI Andil Jaga Stabilitas Daerah

Melalui Prodamai, setiap RT wajib menyusun Rencana Kerja RT (Renja RT) hasil musyawarah warga yang berisi daftar kegiatan, berita acara, dan dokumentasi pelaksanaan.

Dokumen tersebut diverifikasi berjenjang oleh RW dan kelurahan sebelum diunggah ke Sistem Informasi Prodamai, platform digital yang mencatat seluruh usulan pembangunan secara terbuka dan dapat dipantau publik.

Dengan sistem ini, pengajuan program menjadi lebih tertata, efisien, dan akuntabel.

BACA JUGA:Kota Magelang Masuk 10 Besar Kota Paling Berkelanjutan Nasional, Makin Dekat Menjadi Kota Paling Nyaman Dihuni

Dana Rp50 juta per RT per tahun dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial maupun pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, drainase, taman lingkungan, pos kamling, posyandu, balai warga, hingga pelatihan keterampilan masyarakat.

“Seluruh kegiatan diarahkan agar memberi manfaat nyata bagi lingkungannya masing-masing,” imbuh Damar.

Untuk menjamin keberhasilan program, setiap kelurahan akan didampingi fasilitator pemberdayaan masyarakat non-ASN yang direkrut secara profesional oleh DPMP4KB Kota Magelang.

“Mereka menjadi penghubung antara warga dan pemerintah agar setiap tahap berjalan sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA:Kampung Jambon Gesikan RW IV Jadi Kampung ke-11 Bebas Narkoba di Kota Magelang

Selain itu, pengawasan dilakukan berlapis melalui Tim Koordinasi Prodamai yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, serta pengawasan keuangan melalui audit berjenjang oleh Inspektorat Daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait