Baru 200 Masjid di Temanggung Berstatus UPZ, Baznas Beri Pembekalan Takmir

Baru 200 Masjid di Temanggung Berstatus UPZ, Baznas Beri Pembekalan Takmir

SERIUS. Sejumlah peserta serius mengikuti pembekalan, di Aula Kecamatan Temanggung, Senin (9/2).-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Dari ribuan masjid yang tersebar di Kabupaten Temanggung, baru sekitar 200 masjid yang telah mengantongi legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Kondisi ini mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung memberikan pembekalan kepada para takmir masjid.

Pembekalan tersebut digelar di Aula Kecamatan Temanggung, Senin (kemarin), dengan fokus pada peningkatan pemahaman pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang sesuai syariat dan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Baznas Temanggung Dampingi 40 Mustahik Kembangkan Warung Lewat Program ZMart

Ketua Baznas Temanggung, Manshur Asnawi, mengatakan keberadaan UPZ di setiap masjid memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat dari masyarakat.

Menurutnya, legalitas UPZ menjadi kunci agar pengelolaan dana umat berjalan efektif, efisien, dan aman secara hukum.

“Baznas Kabupaten Temanggung memberikan pembekalan sekaligus membentuk UPZ di masjid-masjid untuk mengoptimalkan pengelolaan ZIS sesuai syariat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” kata Manshur.

BACA JUGA:Baznas Temanggung Prioritaskan Dana Zakat untuk Pendidikan, Ratusan Siswa dan Mahasiswa Terima Beasiswa 2026

Dalam pembekalan tersebut, para takmir masjid dilatih mengenai tata cara pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan ZIS secara produktif, tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

Manshur menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur pengelolaan zakat di Indonesia dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas.

Undang-undang ini juga memperkuat peran Baznas sebagai lembaga pengelola zakat nasional.

BACA JUGA:Harga Cabai di Kabupaten Temanggung Meroket hingga Rp80 Ribu, Pedagang: Tiga Minggu Naik Terus

“Masih banyak takmir masjid yang belum menyadari pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana umat. Padahal, risikonya cukup besar jika tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelanggaran dalam pengelolaan zakat dapat berujung ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait