Program Gempita Disdukcapil Temanggung Jemput Bola, Ratusan Warga Rentan Kini Punya KTP-El

Program Gempita Disdukcapil Temanggung Jemput Bola, Ratusan Warga Rentan Kini Punya KTP-El

Petugas Gempita melakukan rekam data kepada warga rentan, Kamis (5/3).-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sejak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung menjalankan layanan jemput bola bagi warga rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap administrasi kependudukan.

Tim Gempita Temanggung, Wulan Slamet Susilo, mengatakan program tersebut mulai dijalankan sejak diluncurkan pada pertengahan 2024.

Setelah peluncuran, petugas langsung bergerak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Sejak awal dilaunching sekitar pertengahan 2024 lalu kami langsung bergerak memberikan pelayanan jemput bola,” ujarnya, Kamis (5/3).

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Temanggung Selama Ramadan, Bulog Siapkan 40 Ton Beras dan 15 Ribu Liter Minyak Goreng

Selama menjalankan program tersebut, Disdukcapil telah memfasilitasi ratusan warga rentan untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). 

Pada 2024 tercatat sebanyak 222 jiwa telah dilayani, kemudian 164 jiwa pada 2025, dan hingga awal 2026 sekitar 40 warga telah difasilitasi melalui layanan door to door.

Menurut Wulan, program Gerakan Melayani Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Gempita) bertujuan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman KTP-El.

“Program Gempita dari dinas ini untuk memfasilitasi warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman KTP-El,” jelasnya.

BACA JUGA:125 Anak TK di Temanggung Kunjungi Masjid, Gereja hingga Vihara, Belajar Toleransi Sejak Dini

Ia berharap program tersebut dapat terus membantu warga yang memiliki keterbatasan agar tetap memperoleh haknya sebagai warga negara.

“Semua warga negara Indonesia berhak memperoleh identitas kependudukan, dalam hal ini KTP-El. Saat ini hampir seluruh layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK dinyatakan valid jika sudah melakukan perekaman KTP-El,” katanya.

Menurutnya, kepemilikan KTP-El sangat penting karena menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan serta bantuan sosial dari pemerintah.

“Harapannya ketika masyarakat yang memiliki keterbatasan itu kita fasilitasi perekaman KTP, mereka bisa mendapatkan akses layanan kesehatan maupun bantuan sosial yang sumber datanya dari KTP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: