MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kabupaten Wonosobo pada 2019 mencapai angka sebesar Rp 13,5 miliar lebih. Dana miliaran tersebut dialokasikan kepada sebanyak 8 OPD lingkup Pemkab Wonosobo. Namun, dari total jumlah itu, sebanyak 51 persen dialirkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Anggaran Rp13,5 miliar lebih itu diperuntukan untuk 8 OPD, yaitu Dispaperkan, Dinas Kesehatan, Disnakerintrans, DPUPR, DLH, Disparbud, Satpol PP dan Bagian Perekonomian,” ungkap Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Siti Nuryanah saat ditemui seusai acara sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai bersumber anggaran DBHCT di Ruang Mangoen Koesoema Setda Wonosobo. Menurutnya, dari delapan OPD tersebut, Dinas Kesehatan mendapatkan porsi anggaran yang paling banyak. Karena berdasarkan PMK 222 tersebut, 51 persen lebih anggaran DBHCT diperuntukan untuk kesehatan. “Jadi kita ikuti petunjuk sesusai dengan peraturan menteri keuangan, dari total DBHCHT, 51 persen di peruntukan bagi program JKN,” tandasnya. Sosialisai PMK Nomor 222 Tahun 2017 ini diharapkan nantinya para OPD dan awak media bisa ikut menginformasikan dan menyosialisasikan bahwa anggaran DBCHT melalui Pemprov Jateng ini bisa termanfaatkan sesuai dengan PMK tersebut. Sejauh ini serapan terhadap anggaran DBCHT di 8 OPD di Wonosobo berjalan baik. “Harapannya supaya para OPD-OPD lingkup Pemkab Wonosobo bisa mengakses anggaran sesuai PMK. Selain itu dalam rangka bersinergi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Wonosobo," bebernya. Baca Juga Gunadi, Pembunuh Istri dan Mertuanya di Purworejo Divonis Mati Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Magelang, Mochammad Chaerani mengatakan, terkait peredaran rokok ilegal, pihaknya ingin bersinergi dengan Pemkab Wonosobo. Lantaran yang bisa menindak pelanggaran rokok ilegal pihak bea cukai. “Pihak bea cukai yang bisa menindak dan membawa ke penyidikan apabila ditemukan pelanggaran rokok ilegal. Jadi kita bersinergi dengan Pemkab melalui Satpol PP,” ucapnya. Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih ada. Karena itu pihak bea cukai Magelang dibebani target pimpinan dari pusat untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang masih 7 persen menjadi 3 persen. Jadi pihaknya masih melakukan operasi pasar di wilayah kerja di eks Karesidenan Kedu kecuali Kebumen. “ Tiap bulan kita terus melakukan operasi pasar, sehingga penerimaan cukai ini bisa bermanfaat bagi negara. Bisa menambal utang negara, untuk pembangunan dan untuk kesejahteraan ,” tutupnya. (gus)
51 Persen DBHCHT di Wonosobo Digunakan untuk Program JKN
Jumat 25-10-2019,02:20 WIB
Editor : ME
Kategori :