MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima aduan dari masyarakat sebanyak 686 perusahaan tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan diterima sejak 11 hingga 20 Mei 2020. "Pada periode 11-18 Mei ada 167 pengaduan perusahaan tidak bayar THR. Sementara pada 18-20 Mei terdapat 519 pengaduan yang melaporkan perusahaan tak bayar THR," kata Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, kemarin (27/5). Ia merinci, per 11 Mei hingga 18 Mei 2020, ada 735 laporan masuk. Yang bersifat konsultasi ada 313, dan pengaduan 422. Lalu kriterianya, untuk yang Non THR ada 135 aduan, dan yang berkaitan dengan THR 600 aduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 167. Kemudian untuk laporan yang masuk pada tanggal 18 hingga 20 Mei, jumlahnya ada 1.111 pengaduan. Khusus yang masalah THR ada 1.035 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan sebanyak 519. "Ada yang beberapa orang mengadukan perusahaan yang sama," ucapnya. Mengenai aduan masyarakat tersebut, tim pengawas akan menindaklanjutinya dengan mengecek apakah memang belum bayar THR kepada pekerjanya, Jika benar maka sanksinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Bagi perusahaan yang diadukan tak membayar THR setelah melewati waktu yang diwajibkan, yaitu paling lambat H-7 Lebaran akan dilakukan penegakan hukum. "Nah kan mulai tanggal 18 berarti kan hitungannya sudah seminggu sebelum lebaran kan. Berarti itu urusannya sudah pengaduan. Kalau pengaduan itu masuknya sudah di posko pengawasan, penegakan hukum," tegasnya. Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhmna mengatakan, dalam persoalan tersebut pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tak membayar THR kepada para pekerjanya. "Pemerintah harus menindak tegas dengan memaksa perusahaan tersebut untuk membayar kewajibannya. Bahkan perusahaan yang tidak membayar THR harus diberikan denda yang lebih besar dari total THR yang harus dikeluarkan," ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (27/5). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan para pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran. "THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.(din/fin)
686 Perusahaan Tak Bayar THR
Kamis 28-05-2020,04:08 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,15:15 WIB
Motif Dendam Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Pukuli Rekan Kerja hingga Tewas
Senin 11-05-2026,16:04 WIB
Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas, Pria di Magelang Gagal Nikah karena Harus Mendekam di Penjara
Senin 11-05-2026,17:08 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sejak TK, Pedagang Angkringan di Magelang Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,09:52 WIB
HAWS Magelang Buka Pendaftaran TK dan SD, Tawarkan Kurikulum Cambridge dan Diskon Biaya Masuk
Senin 11-05-2026,15:11 WIB
Buntut Provokasi Rombongan Motor, 9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Magelang Ditangkap
Terkini
Senin 11-05-2026,17:48 WIB
Kadin Puji Iklim Investasi Jateng, Gubernur Luthfi Sukses Tarik Kepercayaan Pemodal
Senin 11-05-2026,17:41 WIB
Atasi Krisis, Pemprov Jateng Jadikan Semarang Raya Proyek Perdana Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Senin 11-05-2026,17:08 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sejak TK, Pedagang Angkringan di Magelang Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,16:41 WIB
Perkuat Perlindungan, Wagub Jateng Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di Pesantren
Senin 11-05-2026,16:33 WIB