70 Napi Terima Remisi, Tiga Langsung Bebas

Selasa 20-08-2019,02:31 WIB
Editor : ME

WONOSOBO-  Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019, sebanyak  70 nara pidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wonosobo menerima remisi. Tiga di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan setelah upacara HUT Kemerdekaan. “Pemberian remisi tersebut terdiri dari remisi umum I yang diberikan kepada 67 orang. Dan, remisi II atau bebas langsung diberikan kepada 3 orang,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Wonosobo, Akbar Amnur. Menurutnya, remisi umum ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No PAS-967.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian remisi Umum (RU) Umum tahun 2019 kepada nara pidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012. Akbar menambahkan bahwa warga binaan lapas Kelas II B Wonosobo saat ini dikatakan sudah overload atau melebihi kapasitas yang idealnya dihuni 80.  Dan tertinggi di isi warga binaan yang tersandung kasus narkoba. Serta 75% di usia produktif. Hal ini diharapkan menjadikan perhatian bagi semuanya. Sementara itu, Bupati Wonosobo Eko Purnomo menyampaikan, rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan. Sebab, pada hari tersebut pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. “Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan merupakan bentuk kelonggaran agar nara pidana dapat segera bebas,” katanya Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Selain itu, pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di lapas, rutan, berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya. Eko menambahkan pemasyarakatan sebagai sarana dalam Nation and character building harus dapat memberikan sebuah makna, bahwa negara dituntut untuk melaksanakan program pembinaan. Salah satu yang diharapkan dapat menstimulir setiap narapidana dan anak, agar mampu melakukan Self propelling adjustment, yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait