Biadab! Dicekoki Miras. Seorang Santriwati Diperkosa Bergiliran di Magelang

Jumat 14-01-2022,15:04 WIB
Editor : ME

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Seorang santriwati berinisial A berusia 19 tahun asal Lampung diperkosa secara bergiliran oleh 3 pelaku saat menginap di rumah teman prianya di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2022 lalu. Saat itu korban lari dari pondok pesantren kemudian menginap di rumah temannya tersebut. Saat itu korban dicekoki minuman keras (miras) kemudian diperkosa. Ketiga pelaku yakni berinisial PA (21), NI (25) dan seorang pelajar berusia 15 tahun sudah diamankan di Polres Magelang. Semuanya warga Windusari, Kabupaten Magelang. Kapolres Magelang AKBP Sajarod menjelaskan para tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2 Januari 2022 sampai 6 Januari 2022. \"Saat itu korban disekap selama lima hari di rumah kosong milik salah satu pelaku, kemudian mereka melampiaskan nafsunya secara bergantian,\" terang Kapolres Jumat (14/1/2022) Kejadian bermula, korban kabur dari pondok pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan tersangka PA janjian bertemu di dekat lampu pengatur lalu lintas Bandongan, kemudian korban diajak menginap tersangka NI.Saat di rumah tersangka NI, korban dicekoki minuman keras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar. Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Masih pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga menyetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka lain juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap saat keluarga korban berusaha korban yang dikabarkan melarikan diri dari pondok pesantren. Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Pada Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan menemukan korban, kemudian mengamankan PA dan 2 temannya, selanjutnya dibawa ke Polres Magelang untuk penanganan lebih lanjut. Sedang korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan. \"Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Masyarakat harus bisa mendeteksi dini gangguan kamtibmas, harus waspada kepada lingkungan, termasuk jika ada orang yang menginap harus jelas, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap Kapolres Magelang.(cha).

Tags :
Kategori :

Terkait