Dion Agasi Mundur, Roy Adinata Sutanto Resmi Jadi Anggota DPRD Purworejo
UCAPKAN SUMPAH. Pelantikan Roy Adinata Sutanto sebagai PAW Anggota DPRD berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Jabatan tahun 2024-2029 di gedung DPRD Purworejo, kemarin-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Roy Adinata Sutanto dari Dapil 1 Partai PDI Perjuangan resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Jabatan 2024-2029.
Roy menggantikan Dion Agasi Setiabudi yang mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD lantaran maju dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai Calon Wakil Bupati Purworejo.
Pelantikan Roy sebagai PAW Anggota DPRD berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW anggota DPRD Kabupaten Purworejo Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di gedung DPRD Purworejo, Kamis (21/11) sore.
BACA JUGA:Hadapi Musim Hujan, DPRD Purworejo Ajak Masyarakat dan Pemerintah Sinergi Mitigasi Bencana
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, bersama Wakil Ketua Fran Suharmaji, dan Estri Utami Setyowati.
Rapat juga dihadiri oleh Pjs Bupati Purworejo bersama jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/174 tahun 2024 tanggal 19 September 2024, Dion Agasi dari PDIP, telah mundur sebagai anggota DPRD, yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Formasi Pimpinan DPRD Purworejo Lengkap, Estri Utami Setyowati Jabat Wakil Ketua
Untuk itu, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas jasa dan pengabdian Dion selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Purworejo.
Menurutnya, Pergantian antar waktu ini sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan memperhatikan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 7035/in/dpp/x/2024 tanggal 7 Oktober 2024, serta berita acara KPUD Kabupaten Purworejo nomor: 190/paw.01.1- ba/3306/2/2024 tanggal 16 Oktober 2024.
"Berkenaan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna ini, kita melaksanakan pengucapan sumpah/janji saudara Roy Adinata Sutanto sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD. Semoga kedepan bisa menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat di Purworejo," kata Tunaryo.
BACA JUGA:DPRD Purworejo Berusia 76 Tahun, Peringatan Hari Jadi Angkat Tema
Dengan dilantiknya Roy, DPRD Purworejo kini lengkap beranggotakan 45 orang.
Tunaryo berharap, kehadiran Roy yang ditempatkan di Komisi 3 menambah semangat bagi anggota yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres