KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemkot Magelang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengganti papan sosialisasi retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah No 3 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Pembaruan papan sosialisasi tarif parkir tersebut diharapkan mampu mencegah parkir liar yang meresahkan. \"Kami melakukan penggantian papan sosialisasi atau papan penjelasan soal tarif parkir sesuai Perda No 3 Tahun 2017. Jadi, untuk tarif parkir masih sama dengan sebelumnya, tidak ada penambahan ataupun pengurangan,\" kata Kepala Dishub Kota Magelang, Chandra Wijatmiko Ady, saat dihubungi, Kamis (2/12). Ia menjelaskan, sesuai aturan yang termuat dalam perda, tarif parkir di Kota Magelang terbagi menjadi tiga zona kawasan. Pertama, zona jalan protokol yang bertarif untuk kategori sepeda motor sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 per parkir. \"Sedangkan untuk kawasan wisata Rp1.000 sepeda motor, dan mobil Rp3.000. Sedangkan zona kawasan parkir di jalan nonprotokol, dikenai tarif sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk roda empat,” jelasnya. Chandra berharap, warga proaktif untuk sama-sama mencegah parkir dengan tarif ilegal. Perwujudan sikap itu bisa dilakukan dengan cara selalu memintakan karcis parkir, sebelum melakukan pembayaran. \"Kalau dimintai karcis, sama halnya masyarakat mendukung ketertiban. Secara aturannya memang semua parkir resmi di Kota Magelang berkarcis,\" jelasnya. Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Marjinugroho mengapresiasi Dinas Perhubungan yang memperjelas lagi tarif parkir di wilayah ini. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi kecurangan oknum parkir yang mematok harga di luar ketentuan Perda No 3 tahun 2017. \"Karena kalau tanpa papan nama, oknum tukang parkir bisa saja menarik berapapun dari konsumen. Nah, ini yang bahaya. Tapi dengan adanya tanda itu, maka masyarakat dari luar daerah pun mendapat kejelasan, berapa besaran tarif di Kota Magelang,\" ujarnya. Dirinya juga meminta, Dishub Kota Magelang untuk lebih peduli terhadap para juru parkir. Selain memberikan pelatihan, tukang parkir juga semestinya dibekali dengan peluit dan seragam bersih. \"Adanya pelatihan akan membuat juru parkir tidak hanya pandai mengatur kendaraan, tetapi juga terlihat rapi, tertib, dan bersih. Orang pasti akan rela, mengeluarkan uang parkir, jika juru parkirnya profesional dan rapi,\" jelasnya. (wid)
Cegah Parkir Liar yang Meresahkan, Dishub Kota Magelang Lakukan Hal ini
Jumat 03-12-2021,07:37 WIB
Editor : ME
Kategori :