Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda di Magelang Ditangkap Warga

Jumat 13-12-2019,02:21 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -  Seorang pemuda berinisial  AR (23) asal Desa Pelimbangan Kecamatan Bandongan Magelang berhasil ditangkap warga ketika akan mengambil sepeda motor Megapro hitam tahun 2005, dengan nopol AA 2657 ZB milik korban Muh Romadon warga Dusun Mangunrejo RT 02 RW 01 Desa Mangunrejo Kecamatan Tegalrejo. Korban Muh Romadon kepada petugas Polsek Tegalrejo Polres Magelang Polda Jateng  menerangkan, Kamis pagi ,(12/12) sekitar pukul 07.30, dirinya parkir sepeda motor dipinggir jalan Mangunrejo - Batik\\\'an Desa Ngadirejo dan oleh korban ditinggal mencangkul disawah. “Setelah itu saya melihat ada dua pemuda mendekati kendaraan saya. Salah satu pelaku AR turun dari kendaraannya untuk mengutak atik kunci kontak sepeda motor saya. Aksi kedua pemuda tersebut diketahui oleh beberapa warga yang mengenali kalau kendaraan yang dirusak adalah milik saya,\" ucap Romadhon ketika melaporkan kejadian di Polsek Tegalrejo, Kamis,(12/12). Baca Juga Bupati Magelang Stop Pabrik Pakan Ternak, PT Sidoagung Farm Dilarang Beroperasi Sementara Kemudian warga menanyai kedua pelaku tersebut. Saat itu pelaku AR akan melarikan diri mengejar temannya yang lebih dahulu telah melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis Satria FU. Sedangkan AR sendiri yang tidak mempunyai pekerjaan tetap berhasil di tangkap oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Tegalrejo Magelang. Dari pengakuan AR, dia melakukan aksinya berdasarkan perintah rekannya yang bernama Heri, yang merupakan warga Dlingo Desa Ngadirejo Tegalrejo Magelang. “Rencananya dari hasil kejahatanya nanti akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar kontrakan,” terang AR. Kapolsek Tegalrejo Polres Magelang AKP Haris Gunardi SH membenarkan kejadian tersebut, pihaknya menerima penyerahan pelaku percobaan pencurian sepeda motor dari warga masyarakat. Baca Juga Siswa SMPIT Ihsanul Fikri Menimba Ilmu Jurnalistik di Magelang Ekspres \"Untuk sementara Pelaku masih kami amankan dalam rangka penyidikan dan pengembangan. Sedangkan satu orang lainya yang diketahui bernama Heri kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada kedua pelaku kami jerat dengan pasal percobaan pencurian sepedamotor melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 53 ayat(1),\" pungkasnya.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait