Memburu Waktu Mustajab di Hari Jumat, Berdoa di Antara Dua Khutbah
Memburu Waktu Mustajab di Hari Jumat, Berdoa di Antara Dua Khutbah--
MAGELANGEKSPRES.ID-Berdoa di antara dua khutbah jumat hukumnya diperbolehkan, sebagai upaya untuk memanfaatkan/memburu waktu mustajab yang ada di hari jumat, walaupun sejatinya secara perbuatan hal ini tidak ada periwayatan/penukilan secara khusus baik dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabatnya.
Disebutkan dalam fatwa islamqa di bawah bimbingan Syaikh Muhammad Solih al-Munajjid :
لم يَرِد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن الصحابة الكرام – فيما نعلم – : الدعاء أو الذكر بكلام مُعَيَّنٍ بين خطبتي الجمعة ، وإنما ذكر بعض أهل العلم استحباب الدعاء بين الخطبتين ، تحريًّا لساعة الإجابة التي في يوم الجمعة ،
ولكن لما لم يكن هذا الدعاء واردا عن النبي صلى الله عليه وسلم ، أو عن الصحابة الكرام ، فلا ينبغي تأكيده وجعله سنة لازمة ، كما لا يجوز رفع الصوت به والتشويش على الحضور ، وقد نبه على ذلك بعض أهل العلم .
“Doa dan dzikir dengan bacaan tertentu di antara dua khutbah jumat belum pernah ada penukilannya baik dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabatnya.
BACA JUGA:6 Adab Menghadiri Shalat Jumat yang Perlu Diamalkan
Hanya saja para ulama menyebutkan anjuran untuk melakukan doa di antara dua khutbah sebagai upaya berburu waktu mustajab dalam doa di hari jumat.
Namun karena doa secara khusus ini tidak pernah datang dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak dari para sahabat, maka selayaknya tidak dijadikan terlalu ditekankan untuk dikerjakan, atau dianggap sebagai sunnah yang harus, sebagaimana tidak perlu mengangkat suara (tatkala doa), dan mengganggu jamaah lainnya, yang demikian telah diingatkan oleh para ulama”.
Jadi jika Anda menghendaki untuk berdoa, boleh saja memanfaatkan waktu tersebut untuk berdoa, dalam rangka memburu waktu mustajab di hari jumat, dan doanya bebas silakan, karena memang tidak ada contoh secara spesifik dalam hal ini. (*)
Sumber : bimbinganislam.com
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: