Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa

Hukum Mengangkat Tangan Ketika Berdoa--

MAGELANGEKSPRES.ID-Berdoa dengan mengangkat kedua tangan pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mengangkat tangan ketika Berdoa adalah salah satu sebab terkabulnya doa.

Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdoa.

Syaikh Ibnu Baz menjelaskan dalam Majmu’ Fatawanya (11/181). Disebutkan bahwa, tidak disyariatkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdoa) pada kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu.

BACA JUGA:Doa Dalam Shalat, Bolehkaha dengan Selain Bahasa Arab?

Contohnya adalah berdoa ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca doa robbighfirli, pen) dan ketika berdoa sebelum salam, juga ketika khutbah Jumat atau shalat ‘Ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdoa) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada saat khutbah Jumat atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) juga menyampaikan bahwa,

“Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.”

Berdoa Sesudah Berdzikir

Dibolehkan setelah berdzikir kemudian berdoa, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan :

“Begitu pula berdoa sesudah shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdoa ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya.

BACA JUGA:Hukum Shalat Witir dan Dibolehkan Mengqadha’nya

Dianjurkan Berdoa Sesudah Shalat dan Dzikir

Dianjurkan seseorang berdoa sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan :

“Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh berdoa sesuai yang dia inginkan. Karena berdoa sesudah melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya doa, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ”
Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa doa sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng atau berjamaah. Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: