JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga November 2021, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp262,95 triliun, yang disalurkan kepada 6.962.882 debitur. “Realisasi penyaluran KUR tahun 2021 sampai dengan 28 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp262,95 triliun atau sebesar 92,26 persen dan diberikan kepada 6.962.882 debitur,” kata Eddy di Jakarta, Senin (29/11/2021). Eddy merinci, penyaluran KUR itu terdiri dari KUR Super Mikro sebesar Rp9,71 triliun kepada 1.104.567 debitur, KUR Mikro sebesar Rp165,86 triliun kepada 5.410.536 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp87,36 triliun kepada 446.653 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,33 miliar kepada 1.126 debitur. Tak hanya itu, untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR. Yaitu, KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen. “Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Eddy. Eddy menambahkan, hal itu sebagai bentuk dukungan akses pembiayaan bagi UMKM, yang merupakan sektor utama pendongkrak perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19. “Pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan,” tuturnya Pemerintah, kata Eddy, memiliki beberapa program untuk peningkatan kapasitas UMKM, diantaranya melalui peningkatan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun. Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. “Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen,” kata Eddy. Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. “Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta,” tandas Eddy. Selain itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM. “Utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga,” kata Eddy. Bahkan, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Diantaranya, mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha. (git/fin)
Hingga November 2021 Penyaluran KUR Tembus Rp262,95 Triliun
Selasa 30-11-2021,09:02 WIB
Editor : ME
Kategori :