Ini Syarat Balon Udara Boleh Diterbangkan di Wonosobo

Senin 11-04-2022,04:38 WIB
Editor : ME

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Pemkab Wonosobo kembali menerima audiensi terkait larangan penerbangan balon udara dari AirNav. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi mengingat masyarakat di kabupaten pegunungan ini memiliki tradisi melepaskan balon udara dalam menyambut hari raya idul fitri. “Ini agenda rutin dari AirNav, setiap tahun lakukan sosialisasi terkait larangan penerbangan balon udara, karena Wonosobo mempunyai tradisi kuat melepaskan balon saat Hari Raya Idul Fitri,” Kepala Diskominfo Fahmi Hidayat. Menurutnya, AirNav meminta dukungan dari pemerintah kabupaten, agar larangan pelepasan balon udara itu bisa disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat, agar tidak ada gangguan penerbangan. “Sama seperti sebelumnya, ada dukungan dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penerbagan balon udara,” ucapnya. Dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. “Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” bebernya. Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan pihaknya  akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idul Fitri tahun ini. Upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada, namun lebih menyadarkan masyarakat mengingat aktivitas tersebut beresiko menjadi sarana penyebaran covid-19 dan utamanya mengganggu jalur penerbangan udara. “Kepada OPD terkait untuk gencar melakukan sosialisasi baik melalui berbagai platform media menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar,” katanya. Menurutnya, tradisi menerbangkan balon udara di Wonosobo memang ada secara turun temurun, pemkab tak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut. Tetapi, lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu tidak menerbangkan balon secara liar. Selain itu juga perlu dipahamkan agar masyarakat tidak multitafsir memahami peraturan yang ada. Ininya proses sosialisasi dimaksudkan agar adanya pengertian dan kesadaran dari warga Wonosobo akan pentingnya keselamatan penerbangan yang aman dan terkendali. “Ini sudah jadi tradisi di Wonosobo, kita tak mau tradisi unik ini hilang begitu saja. Namun, di sisi lain kita juga perlu memperhatikan aspek keselamatan. Boleh diterbangkan tapi ditambatkan, teknis dan tata caranya sudah ada, jadi tradisi jalan terus, keselamatan tetap terjaga,” katanya. Pihaknya menegaskan masalah balon udara tidak perlu sampai berurusan dengan pihak kepolisian, seperti tahun-tahun sebelumnya. Langkah yang paling utama adalah penguatan di level masyarakat untuk mampu menyelesaikan secara mandiri. “Sebisa mungkin urusan balon udara jangan sampai ada aparat turun tangan. Saya kira masyarakat sudah memiliki kesadaran yang lebih baik, tapi kita tetap mengingatkan dan melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait