Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 tak Sampai 5 Tahun

Kamis 22-08-2019,02:51 WIB
Editor : ME

Sesuai UU akan  Mendapatkan Ganti Rugi Gaji Masa jabatan kepala daerah yang nanti terpilih pada Pilkada Serentak 2020 akan kurang dari lima tahun. Hal ini karena waktu pemilihan gubernur, bupati/wali kota berikutnya yang direncanakan akan digelat pada 2024 mendatang. Jika dihitung, belum lima tahun Pilkada diselenggarakan dua kali. Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengingatkan, sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal empat tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu. Yakni sekitar 3,5 tahun. Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif. \"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi. Sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang,\" tegas Akmal Malik di Jakarta, Rabu (21/8). Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi berupa gaji. Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari sembilan pemilihan gubernur dan wakilnya, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 37 pemilihan wali kota dan wakilnya. Diakui Akmal, dalam perjalanannya UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti, sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati/walikota secara langsung. \"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama. Karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,\" imbuhnya. Saat ini, Kemendagri sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak. Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD. Ada pula pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada. Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN. \"Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, Kemendagri terus menggelar FGD di berbagai daerah. Tujuannya gar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi,\" ucapnya. Terpisah, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan pihaknya tengah fokus membahas laporan akhir hasil pengawasan pemilu yang dibuat oleh Bawaslu kabupaten/kota. Hal itu merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu pada Pemilu 2019. Bawaslu pun telah rampung mereview 514 laporan untuk memastikan laporan tersebut telah sesuai parameter yang telah ditentukan. Ia menyampaikan setelah laporan akhir 514 kabupaten/kota tersebut rampung, lembaganya akan berkonsentrasi pada pembinaan kelembagaan kabupaten/kota. Terutama untuk 270 daerah yang akan melakukan Pilkada Serentak 2020 mendatang. Untuk memastikan laporan akhir hasil pengawasan tersebut layak untuk dipublis atau menjadi literasi bagi publik, Bawaslu akan melakukan penilaian secara keseluruhan untuk 514 kabupaten/kota. Laporan yang tidak memenuhi nilai parameter yang telah ditentukan, akan dikembalikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan dengan supervisi Bawaslu provinsi. \"Kita akan klasifikasi dan nilai paling rendah akan dikembalikan untuk perbaikan. Bawaslu provinsi akan melakukan supervisi atas perbaikan ini,\" jelas Abhan. (khf/fin/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait