KASN Cium Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat. Hari Ini Komisi I Gelar Rapat Dengar Pendapat

Kamis 02-12-2021,08:46 WIB
Editor : ME

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo bakal mengundang pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti adanya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo tertanggal 19 November 2021 lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Hj Tursiyati saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/12).  Dikatakannya, RPD tersebut akan digelar besok (hari ini-red). Menurutnya turunnya rekomendasi dari KASN tersebut menjadi preseden buruk terhadap tata kelola organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. \"Beberapa waktu lalu, kami telah memanggil sejumlah OPD terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas penataan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Purworejo. Waktu itu mereka meyakinkan kami bahwa dalam penataan tersebut tidak ada regulasi yang melanggar. Tapi kemudian kita tahu, rekomendasi KASN turun seperti ini,\" katanya. Dikatakannya, dengan adanya indikasi pelanggaran ini diharapkan menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang lagi. Bahwa penataan ASN harus betul-betul profesional sesuai dengan regulasi, bukan karena like and dislike. \"Kami juga sudah merencanakan untuk berkonsultasi langsung dengan KASN pasca rapat dengar pendapat nanti untuk pengawalan persoalan ini hingga tuntas,\" tandasnya. Salah satu ASN yang disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut, Bambang Gatot Seno Aji saat dimintai konfirmasi mengaku enggan berkomentar terkait persoalan itu lebih lanjut. Seperti diketahui Surat bernomor B- 4172 /KASN/11/2021 tertanggal 19 November 2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto. Dalam surat tersebut dijelaskan, KASN telah memeriksa laporan pengaduan terkait mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Purworejo, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam mutasi tersebut. KASN merekomendasikan kepada Bupati Purworejo sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 821/2/6319/2021 tanggal 16 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pegawai Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Mengembalikan pejabat yang diturunkan jabatannya kembali ke Eselon III A seperti semula. KASN juga merekomendasikan Pemkab Purworejo untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap nama yang tercantum dalam surat tersebut apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelaksanaan proses pemeriksaan, agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin agar dikenakan hukuman disiplin, sesuai dengan peraturan tersebut. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait