Kemenaker Tindak Lanjuti 453 Aduan Pelanggaran Pembayaran THR

Sabtu 30-05-2020,03:50 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Tindak lanjut ini berkoordinasi dengan seluruh Dinas Tenaga Kerja untuk Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker sejak tanggal 11-25 Mei 2020, tercatat sebanyak 453 pengaduan dari 336 perusahaan yang diadukan pekerja/buruh. Perusahaan dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. “Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers, pada Jumat (29/5). Adapun, Ida menjelaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini difokuskan pada pemilahan 4 kategori, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan. “Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” katanya. Selain itu, ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Dan terakhir kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR. “Kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” ujar dia. Berdasarkan data Kemenaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan di pusat. Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. “Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” tutup dia. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait