MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Jika pemerintah memang benar-benar ingin melindungi petani tembakau, maka pada 2021 nanti tidak menaikkan cukai rokok. Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis mengatakan, pemerintah seharusnya melindungi petani tembakau dan cengkih melalui kebijakan, yakni industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceregan segmen SKT yang banyak menyerap tembakau dan cengkih. Sebab kenaikan tarif pada SKT akan menurunkan jumlah permintaan yang berimbas pada serapan tembakau dan cengkih. \"Di dalam satu batang rokok SKT, terdapat 2 gram tembakau. Hal ini jauh lebih banyak ketimbang rokok buatan mesin,\" ujarnya di Jakarta, kemarin (28/9). Sementara, kata Mindaugas, satu batang rokok buatan mesin berkisar antara 0,7 gram-1 gram. Dia mencatat, awal tahun 2020, volume industri hasil tembakau mengalami penurunan hingga 15 persen. Diperkirakan, industri masih terus terimbas pandemi Covid-19 pada 2021. Kendati demikian, pihaknya bersama pemasok tembakaunya, mendorong produksi yang berkelanjutan melalui program kemitraan yang dinamakan Sistem Produksi Terpadu yang telah berjalan sejak 2009. Program kemitraan ini menjangkau lebih 27 ribu petani dan melalui program ini, petani mitra mendapatkan dukungan teknis, termasuk bantuan pertanian berupa mesin penyiang, serta jaminan serapan panen sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati. \"Sekali lagi, rekomendasi pertama adalah untuk fokus pada perlindungan segmen rokok SKT karena hal ini membantu keseluruhan ekosistem industri hasil tembakau, dari manufaktur hingga petani, termasuk petani tembakau dan cengkih,\" tuturnya. Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, dengan sistem kemitraan, pabrikan atau industri mendapatkan pasokan yang kontinyu. “Kemitraan adalah solusi untuk pengembangan tembakau secara berkelanjutan. Pasokan industri terjamin, masa depan petani tembakau juga terjamin,” ujar Bagus. Dia mengharapkan petani yang mulai melakukan pembibitan atau pemasaran dipersilakan bergabung dengan kemitraan. Bila petani kesulitan benih atau membutuhkan akses pupuk, bisa difasilitasi lewat kemitraan. “Bahkan kesulitan permodalan, (bisa diatasi) lewat kemitraan,\" katanya. Terpisah, peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) Mudiyati Rahmatunnisa mengatakan, kebijakan cukai dapat mengancam industri rokok, utamanya industri kecil. Dia menjelaskan, implifikasi dapat mengurangi penyerapan tembakau pada pabrikan kecil hingga 30 persen. Sementara penyerapan cengkih bisa menurun hingga 40 persen. “Penyerapan bahan baku tembakau akan berkurang 30 persen, sementara cengkih sampai dengan 40 persen. Simplifikasi berisiko membuat pabrikan kecil akan kolaps dan berimplikasi pada penyerapan tembakau yang berkurang dan sekarang sebetulnya sudah mulai terasa,\" tukasnya. (din/fin)
Lindungi Petani Tembakau, Tidak Naikkan Cukai Rokok 2021
Rabu 30-09-2020,03:42 WIB
Editor : ME
Kategori :