MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Masjid-masjid di wilayah perkotaan serta masjid transit disarankan untuk tidak menggelar kegiatan ibadah salat Jumat. Alasannya, masjid-masjid tersebut dinilai memiliki resiko tinggi terhadap penularan virus corona atau covid-19. Sementara untuk masjid-masjid selain masjid transit tetap dapat melaksanakan ibadah salat Jumat dengan memperhatikan protokoler pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana anjuran pemerintah. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Dewan Masjid Indonesia (DMI), perwakilan Nahdlatul Ulama, perwakilan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya di aula Kantor Kementerian Agama, Kamis (26/3). Ketua MUI Kabupaten Purworejo, KH Machin Sadzali mengungkapkan, rapat koordinasi tersebut diambil guna mencermati perkembangan situasi terkini pandemi wabah corona di wilayah Kabupaten Purworejo khususnya terkait ibadah salat Jumat di masjid-masjid di Kabupaten Purworejo. Baca Juga Pemkot Magelang Keluarkan Surat Edaran, Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid Ditiadakan \"Keputusan ini menjadi kesepakatan bersama karena secara umum Kabupaten Purworejo berada di zona kuning corona atau keadaan sedang. Sehingga perlu kewaspadaan yang ekstra agar tidak naik statusnya ke zona merah,\" katanya. Setelah rapat tersebut, pihaknya menerbitkan surat edaran MUI No: 008/MUI/KAB/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Sholat Jumat di Masjid dalam Situasi Darurat Covid-19. Serta edaran tersebut juga berdasarkan Tausyiah MUI Jawa Tengah tentang Ibadah dan Sholat Jumat di Masjid Dalam Situasi Darurat Covid-19. \"Melihat kondisi serta masukan dari pemerintah serta instansi terkait untuk masjid di perkotaan kami anjurkan untuk tidak melaksanakan sholat jumat dan diganti dengan salat dhuhur di rumah,\" ungkapnya. Tidak hanya berlaku untuk ibadah shalat jumat, Takmir masjid dan mushola yang berada di daerah beresiko tinggi pun dianjurkan untuk tidak menyelenggarakan jamaah shalat lima waktu, namun tetap melangsungkan adzan. Kepada masyarakat, MUI menganjurkan untuk memperbanyak membaca istighfar, dzikir, serta shodaqoh diiringi doa agar pandemi Corona dapat segera berakhir. \"Surat edaran ini berlaku sejak 26 Maret 2020 hingga nanti kita melihat perkembangan situasi Corona,\" pungkas ketua MUI. (luk)
Masjid Transit di Wilayah Purworejo Disarankan Tak Gelar Jumatan
Jumat 27-03-2020,02:55 WIB
Editor : ME
Kategori :