MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Sampai saat ini pemerintah masih membahas regulasi mobil listrik. Sepertinya bakal lama beleid tersebut akan diterbitkan karena di antara para menteri masih terjadi pro dan kontra terkait aturan ini. Seperti diketahui, keberadaan mobil listrik sejatinya untuk mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batu bara, gas, angin maupun matahari. Artinya tidak perlu impor BBM. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, bahwa keberadaan mobil listrik hingga tahun 2040 belum efektif menyelamatkan krisis energi di Tanah Air. \"Mobil listrik sampai tahun 2040 belum bisa meredam secara signifikan krisis energi,\" katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/7). Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menambahkan, bahwa kehadiran mobil listrik akan berdampak positif untuk menekan defisit migas, namun bisa saja meningkatkan defisit impor mobil dan batere. Kendati demikian, dia mendukung mobil listrik. \\\'\\\'Saya kira memang akan mengurangi defisit migas namun belum tentu efektif,\" ucap dia. Dia menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpers) yang akan diterbitkan mengandung empat isu pokok yakni mendukung pembangunan electronic vehicle dalam jangka panjang, pemberian insentif fiskal melalui pengurangan, atau pembebasan PPnBM dan bea masuk, dukungan pembangunan infrastruktur stasiun pengisian listrik umum (SPLU) dan insentif non fiskal. Menurut Tauhid, ketidakefektifan mobil listrik adalah harga yang ditawarkan masih terlampau mahal, seperti halnya produk Motor Gesit. \"Ini terjadi karena battery masih impor, sementara infrastruktur yang dibangun juga mahal sekali,\" ujar dia. Di sisi lain, kata dia, secara administrasi juga belum dimasukkan dalam aturan pengenaan pajak daerah (provinsi). \"Kita punya bahan baku nikel sebagai bahan baku battery namun diperuntukkan untuk ekspor ketimbang untuk pemenuhan dalam negeri,\" ucap dia. Selain itu, lanjut dia, juga belum banyak perusahaan domestik, termasuk BUMN, melakukan investasi pionir untuk industri secara masif. \\\'\\\'(Mobil listrik) Masih butuh waktu,\" tukas dia. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengungkapkan, penerbitan aturan mobil listrik terkendala belum harmonisasinya antar kementerian. Dengan demikian, penerbitan Perpers bakal molor. \"Aturan ini ditunggu hampir 1,5 tahun, masih terjadi debat antara menteri. Nggak selesai-selesai. Ini semestinya harus selesai,\" kata Jonan, di Jakarta, Minggu (28/7). Menurut Jonan, jika harus menunggu komponen lokal dibangun maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi komponen lokal untuk sementara lewat impor dahulu. \"Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi,\\\'\\\' ujar mantan direktur utama KAI itu.(din/fin)
Mobil Listrik Sulit Redam Krisis Energi
Selasa 30-07-2019,03:02 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,07:49 WIB
Kontras Vonis Aktivis Demo 2025: Delpedro Bebas di Jakarta, Enrille Cs Dipenjara di Magelang
Selasa 05-05-2026,09:26 WIB
Shelter Ngesengan Kota Magelang Sepi Pembeli, Pedagang Keluhkan Harga Sewa Kios yang Mahal
Selasa 05-05-2026,09:04 WIB
Negara Tidak Boleh Lupa: Guru Non-ASN Adalah Fondasi Pendidikan, Bukan Tenaga Sementara
Selasa 05-05-2026,16:34 WIB
Banjir Bandang Putus Jembatan Dlimas di Grabag Magelang, Akses Ekonomi Warga Lumpuh
Selasa 05-05-2026,16:28 WIB
Jateng Inisiasi Kurikulum Perkoperasian SD hingga SMA, Pertama di Indonesia
Terkini
Selasa 05-05-2026,21:31 WIB
Polres Magelang Kota Kawal Ketat Pemberangkatan Jemaah Haji Hingga Asrama Solo
Selasa 05-05-2026,16:34 WIB
Banjir Bandang Putus Jembatan Dlimas di Grabag Magelang, Akses Ekonomi Warga Lumpuh
Selasa 05-05-2026,16:28 WIB
Jateng Inisiasi Kurikulum Perkoperasian SD hingga SMA, Pertama di Indonesia
Selasa 05-05-2026,16:19 WIB
Pemprov Jateng Terima ToyaKU Udinus, Alat Canggih Pengubah Udara Jadi Air Minum
Selasa 05-05-2026,15:16 WIB