Mulai Juli 2020, Iuran JKN-KIS Disesuaikan Perpres No 64/2020

Selasa 23-06-2020,02:24 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap akan dilangsungkan. Hal ini setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 telah diterbitkan, sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib menjalankannya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogjakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena melihat ekosistem yang terbangun selama ini. Menurutnya, bila tidak ada penyesuaian maka bisa terjadi kerusakan pada ekosistem itu. \"Misalnya untuk pelayanan ke peserta bisa saja tidak standar, karena tidak ada penyesuaian besaran iuran itu. Justru dengan adanya penyesuaian diharapkan ada peningkatan pelayanan,\" katanya, Senin (22/6). Dwi Hesti menjelaskan, terbitnya Perpres 64/2020 merupakan jawaban atas keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan masyarakat atas Perpres 75/2019. Di Perpres yang baru ini sekaligus memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Menurutnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres 75/2019, yakni sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Sementara bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iuran mengikuti Perpres 82/2018, yakni Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Baca Juga Hasil Tes Negatif, PDP Meninggal Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan \"Nah, per Juli 2020 nanti iuran bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 (kelas I), Rp100.000 (kelas II), dan Rp42.000 (kelas III). Khusus kelas III, iuran peserta PBPU dan BP tetap dibayarkan Rp25.500. Adapun sisanya Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Ini wujud kepedulian pemerintah pada kondisi finansial masyarakat,\" ujarnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Diah Miryanti menambahkan, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000. Sementara pemerintah memberikan bantuan premi sebesar Rp7.000. \"Terbitnya Perpres ini juga wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi penduduknya. Namun, kami berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,\" jelasnya. Dia juga mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam membayar iuran tiap bulannya. Pasalnya, dalam Perpres yang baru disesuaikan pula soal denda pelayanan, yang mana denda dikenakan sebesar 5 persen atau naik dari sebelumnya 2 persen. \"Denda ini berlaku per Januari 2021 mendatang khusus bagi peserta yang menjalani rawat inap. Adanya kenaikan denda pelayanan ini bertujuan agar peserta rajin bayar iuran tiap bulannya,\" paparnya. Terkait jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah Magelang, Diah menyebutkan, wilayah Kota Magelang sebesar 96,25 persen (130.098 jiwa), Temanggung 76,81 persen (607.749 jiwa), dan Kabupaten Magelang 76,43 persen (989.736 jiwa). Kemudian peserta mandiri di Kota Magelang 16.604 jiwa, Temanggung 58.378 jiwa, dan Kabupaten Magelang 108.581 jiwa. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait