MAGELANGEKSPRES.PURWOREJO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R (39) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo terancam dipecat jika terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo masih menunggu adanya keputusan hukum tetap dari instansi yang menangani perkara tersebut. Diketahui, oknum PNS tersebut berdinas di Puskesmas Kecamatan Pituruh. Pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil. Oleh Polres Purworejo, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Kepala BKD Purworejo, Nancy Megawati, saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum PNS yang tersangkut kasus penggelapan mobil tersebut. Pemkab Purworejo secara resmi telah memberikan Surat Pemberhentian Sementara per tanggal 5 April 2021 lalu. “Kita sudah serahkan SK Bupati tentang pemberhentian sementara PNS yang ditahan, karena menjadi tersangka pada tindak pidana penggelapan mobil,\" kata Nancy, Jumat (16/4). Menurutnya, selama pemberhentian sementara, R masih berhak menerima gaji PNS sebanyak 50 persen. Pihaknya juga telah memanggil istri R dan menurut keterangannya, R menjalankan usaha rental mobil untuk menambah penghasilan. Pihaknya mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut dan menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah secara hukum. Namun, pemecatan dari tugas kedinasan baru dapat dilakukan jika sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. \"Terkait dengan disipilin PNS-nya kita menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sah, untuk mengambil tindakan terkait disiplin PNS dari yang bersangkutan,\" tegasnya. (top)
Oknum PNS Tersangka Penggelap Mobil Terancam Dipecat
Sabtu 17-04-2021,02:40 WIB
Editor : ME
Kategori :