Omicron Bisa Menyerang Siapa Saja, Termasuk Anak Muda

Kamis 02-12-2021,09:17 WIB
Editor : ME

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Varian Omicron atau B.1.1.529, kini jadi kekhawatiran dunia. Siapa pun bisa terpapar. Termasuk kaum muda. Namun, keluhan infeksinya lebih ringan ketimbang kelompok usia lainnya. Penerapan protokol kesehatan diyakini masih ampuh mencegah penularan. \"Dari laporan awal studi menunjukkan kaum muda cenderung keluhannya lebih ringan. Tetapi kepastian dampak berat varian Omicron baru akan ada dalam beberapa hari atau minggu ke depan,\" kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Profesor Tjandra Yoga Aditama di Jakarta, Rabu (1/12). Menurutnya, semua varian COVID-19 sejauh ini dapat menimbulkan penyakit berat dan kematian. Terutama pada kelompok rentan. Seperti lansia, komorbid, gangguan imunitas dan lainnya. Masyarakat disarankan tetap waspada dan melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan. WHO sendiri masih mempelajari dampak potensial varian terhadap vaksin. WHO menyebut vaksin tetap penting untuk mengurangi risiko keparahan penyakit dan kematian. Seperti diketahui, varian Omicron pertama kali terkonfirmasi pada 9 November 2021. WHO mengelompokkan Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau kelompok kewaspadaan tertinggi pada 26 November 2021. Penetapan VOC pada Omicron ini berjarak 17 hari sejak ditemukanya varian tersebut. Selain di beberapa negara Afrika, varian ini juga sudah dilaporkan muncul di Belgia, Hongkong, Inggris, Uni Eropa, Singapura, Jepang, Malaysia, Filipina, Israel, Tukri, Mesir, Saudi Arabia, Bahrain, Yordania, Amerika Serikat dan Kanada. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah potensi penyebaran varian Omicron, diperbolehkan pulang ke Tanah Air. Prosedur ketat tetap diberlakukan. Salah satunya menjalani masa karantina selama 14 hari. \"Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia,\" kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Rabu (1/12). Pemerintah mempersilakan jika ada WNI yang ingin pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu dibatasi memasuki wilayah Indonesia. Yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus COVID-19 varian baru, WNI yang bertolak dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia. Selain itu, mereka diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR negatif yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan. Tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional menggunakan pesawat tetap sama. Yaitu Bandar Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi di Manado.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait