Pembunuh WNI di Singapura Dihukum Mati

Selasa 15-12-2020,03:03 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Nurhidayati Wartono Surata, seorang wanita asal Indonesia yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga tewas dibunuh pacarnya di Singapura. Pengadilan negeri jiran pun menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pada Senin (14/12/2020). Dikutip The Straits Times, Senin (14/12/2020), pelaku bernama Ahmed Salim (31) adalah seorang imigran asal Bangladesh. Terdakwa membunuh perempuan itu lantaran korban menolak meninggalkan pria yang baru saja dijumpainya. Ia mencekik korban hingga tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Geylang, pada malam 30 Desember 2018. Komisaris Yudisial Singapura, Mavis Chionh, memvonis Ahmed atas tuduhan pembunuhan yang mengantarkan terdakwa pada hukuman mati wajib. \"Berdasarkan keseluruhan bukti, saya menemukan tersangka sudah memutuskan membunuh korban sebelum 30 Desember 2018 karena ia menolak meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya,\" kata Judicial Commissioner Chionh. Berdasarkan fakta di pengadilan, terungkap bahwa bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012, setelah keduanya bertemu secara kebetulan. Mereka kemudian setuju untuk menikah pada Desember 2018. Akan tetapi, Nurhidayati juga mulai menjalin hubungan dengan tukang ledeng asal Bangladesh, Shamin Shamizur Rahman, pada pertengahan 2018. Curiga pacarnya berselingkuh, Ahmed lalu menanyai Nurhidayati. Korban pun mengaku telah berkencan dengan pria lain. Ahmed lantas meminta ibunya untuk membantunya mencari istri. Sang ibu pun menemukan satu perempuan yang bersedia menjadi istri anaknya. Ibu Ahmed lalu menyiapkan agar pernikahan mereka bisa dilangsungkan pada Februari 2019. Namun, beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berbaikan dan kembali berkencan. Akan tetapi, keduanya bertengkar karena Nurhidayati dikabarkan kembali berselingkuh. Pada satu kesempatan, Ahmed dan pacaranya itu sedang berada di kamar hotel. Lelaki itu membekap mulut Nurhidayati dengan handuk. Namun, Ahmed kemudian melepaskannya tatkala korban mulai meronta. Beberapa waktu berikutnya, di akhir 2018, Nurhidayati mulai berkomunikasi dengan pria Bangladesh lainnya, Hanifa Mohammad Abu, lewat di platform media sosial Facebook. Perempuan itu kemudian memberi tahu Hanifa, bahwa dia sedang menjalin hubungan dengan Ahmed. Nurhidayati pun berjanji akan memutuskan hubungan dengan Ahmed yang berprofesi sebagai pelukis itu. Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu Ahmed bahwa dia punya pacar baru dan mengatakan, Ahmed harus kembali ke Bangladesh untuk menikah dengan perempuan pilihan ibunya. Nurhidayati kemudian memutuskan hubungan dengan Ahmed lewat panggilan telepon. Namun, tujuh hari kemudian, Ahmed meyakinkan kekasihnya itu untuk bertemu lagi. Rayuan laki-laki itu berhasil, mereka pun kemudian berhubungan intim di sebuah hotel. Jaksa penuntut dalam perkara itu, Hay Hung Chun, mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika korban tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa. \"Saat korban menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya,\" ujar jaksa. Hay mengatakan, pelaku melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorong korban ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk sementara dia menarik ujung lainnya. \"Setelah darah mengalir dari telinga korban, dia menarik handuk itu lebih keras sampai korban tidak bergerak lagi,\" imbuhnya. Jaksa juga mengatakan, Ahmed kemudian melilitkan tali—yang sudah dia siapkan sebelumnya—di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul. “Dia memelintir kepala korban dari kiri ke kanan untuk mencari posisi yang pas,\" kata Hay. Setelah membunuh korban, Ahmed kembali ke asrama tempat tinggalnya di Sungei Tengah Lodge. Di sana, dia menyerahkan uang sekitar 1.000 dolar Singapura kepada teman sekamarnya, Khalik M Abdul. Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengaku bahwa dia baru saja membunuh seseorang. Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 di hari yang sama oleh resepsionis hotel. Sementara, polisi menangkap Ahmed pada 31 Desember 2018 pukul 10.45. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait