Pengundian Los Pasar Suronegaran Rentan Konflik, DPRD Dorong Pemkab Purworejo Buka Posko Aduan

Sabtu 04-12-2021,08:57 WIB
Editor : ME

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Pengundian los pedagang Pasar Suronegaran yang akan direlokasi menempati Pasar Purworejo disinyalir memiliki potensi konflik yang cukup besar. Guna meminimalisirnya, DPRD Kabupaten Purworejo mendorong OPD terkait untuk membuka posko aduan. Pasalnya, selama ini aduan dari para pedagang banyak yang justru masuk melalui DPRD. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudi usai rapat dengar pendapat yang menghadirkan stakeholder terkait pasar yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, Bagian Perekonomian dan Satpol PP, Kamis (3/12). Dion Agasi Setiabudi mengungkapkan, rapat dengar pendapat kali ini merupakan proses tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya dan hasil cek lapangan. Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan, DPRD khususnya Komisi III yang membidangi akan akan melakukan pengawalan lebih lanjut. \"Harapannya data yang disajikan itu betul-betul memenuhi asas keadilan bagi para pedagang yang memiliki hak,\" ungkapnya. Menurutnya, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan genap dua kali ini berangkat dari temuan awalnya sudah masuk ke dewan. Dimana ada laporan beberapa pedagang di luar pasar Suronegaran mencoba mendapatkan los dan kios. Bulan November 2021 lalu, Komisi III melakukan rapatkan dengan dinas terkait dan menyarankan untuk melakukan validasi data ulang sebelum dilakukan pengundian. Hasilnya ada pembaharuan data yang disajikan hari ini. \"Tentu kami akan melakukan cek lagi di lapangan, termasuk nanti saat pengundian juga akan kami kawal hingga proses pengisian pasar Purworejo. Hal itu untuk meminimalisir permasalahan dikemudian hari,\" ujarnya. Ditambahkan, pihaknya juga meminta los dan kios pasar Suronegaran yang ada sekarang kondisinya dibiarkan dalam sebulan kedepan atau jangan dibongkar terlebih dahulu. Sehingga, jika ada permasalahan di lapangan bisa menjadi rujukan untuk pembuktian apakah pedagang yang bersangkutan benar-benar pedagang yang menempati kios atau los di pasar Suronegaran atau bukan. \"Kami juga minta dinas terkait membuat pusat pengaduan di pasar Purworejo untuk memfasilitasi kemungkinan pedagang yang memiliki hak namun belum terakomodir,\" ucapnya. Menurutnya, proses pemindahan pedagang pasar lama ke pasar baru di daerah manapun selalu diwarnai dengan permasalahan. Termasuk pemindahan pedagang dari pasar Suronegaran ke pasar Purworejo di Brengkelan. Sejak awal dewan juga sudah banyak menerima aduan dari pedagang. Tidak hanya teknis pemindahan saja, tetapi permasalahan yang cukup banyak dan pelik. Setelah dilakukan validasi dan cek ke lapangan meminta keterangan dari para pedagang pasar Suronegara ternyata banyak permasalahan. Mulai dari praktik pungli, permasalahan jual beli los di atas saluran dan lain sebagainya. Harapan kedepan ini menjadi catatan juga evaluasi untuk dinas terkait agar pengawasan di pasar pasar di seluruh Kabupaten Purworejo juga diawasi secara ketat. \"Justru dari pengaduan awal itu terkait praktik jual beli lapak itu kami tindaklanjuti, ternyata tidak hanya dilakukan petugas tetapi juga antar pedagang untuk pemindahtanganan. Bahkan ada juga yang pindah tangan sampai dua hingga tiga kali, semua itu tentu harus diurai, ada juga upaya dari sejumlah oknum untuk menawarkan lokasi di pasar Purworejo kepada orang yang notabenenya justru bukan pedagang pasar Suronegaran. Pemkab sudah mengambil langkah dan beberapa petugas kemudian dirotasi dan semoga itu bisa menjadi efek jera,\" ujarnya. Kepala DKUKMP Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan validasi pedagang Pasar Suronegaran yang rencana akan dipindahkan ke Pasar Purworejo. Proses pengundian rencana dilaksanakan selama tiga hari mulai Senin (6/12) mendatang. \"Pengundian pedagang pasar Suronegaran akan dilakukan selama tiga hari meliputi tiga tahap,\" terangnya. Dijelaskan, proses pemindahan pedagang pasar Suronegaran tetap menggunakan skala prioritas dengan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya berkaitan dengan izin penempatan lokasi, e retribusi dan pedagang bersangkutan benar-benar berkegiatan atau berjualan di pasar Suronegaran. \"Jumlah pedagang yang divalidasi sebanyak 1912 pedagang, hasilnya 1570 pedagang masuk ke pasar Purworejo. Rinciannya 79 pedagang menempati kios, 1025 pedagang los dan 466 pedagang menempati selasar,\" jelasnya. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait