MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Skandal PT Asuransi Jiwasraya berisiko sistemik dan berpotensi menyeret sektor lain karena bisnisnya melibatkan banyak pihak, mulai perbankan hingga perusahaan. Presiden Joko Widodo dalam posisi ini diminta untuk tidak melindungi siapa pun orang dekat yang ternyata terlibat di dalamnya. Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Presiden dipastikan sudah menerima laporan hasil pengembangan yang dilakukan dua institusi tersebut. ”Besar kemungkinan Presiden sudah tahu (dalangnya, red). Tapi saya meyakini beliau tidak serta merta menyampaikan borok ini ke publik. Jelas ini menjadi momentum tepat bagi BPK dan Kejagung untuk membongkar tuntas skandal yang diduga terjadi sejak 2014,” papar Yusdiyanto kepada Fajar Indonesia Network (FIN) kemarin (9/1). Presiden, sambung dia, diyakni juga sudah mengantongi nama-nama aktor yang bermain dalam pusaran Jiwasraya. ”Jangankan Jiwasraya mas, agen gelap yang bermain di Pertamina saja dia punya daftarnya. Sulit pula bagi istana untuk menutupi mainan Jiwasraya ini. Karena sudah sistemik,” terang Dosen Hukum di Universitas Lampung itu. Ditambahkannya, operasi bersih-bersih yang dilakukan Kejagung dan BPK terkait Jiwasraya ini, dipastikan bakal menyentuh tokoh-tokoh penting pengambil kebijakan. ”Itu secara tidak langsung. Harus dikonfrontir. Ingat lho temuan BPK didasari dengan adanya Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018,” jelasnya. Artinya 16 temuan dari dua langkah yang dilakukan sudah bisa menyimpulkan operasi senyap dari skandal ini. ”Temuannya kan jelas, ada investasi pada saham Trio, Sugi, dan Lcgp di 2014 maupn 2015. Apalagi dalam temuannya, BPK telah mencermati adanya hal aneh dalam kajian usulan penempatan saham,” papar doktor jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu. Senada disampaikan Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto. Ia berpendapat kasus PT Asuransi Jiwasraya yang disebut BPK berisiko sistemik, berpotensi menyeret sektor lain karena bisnisnya melibatkan banyak pihak mulai perbankan hingga perusahaan. ”Kalau dibilang sistemik dan tidak sistemik itu ada jangka waktu, semakin diulur, ketidakpastian itu bikin sistemiknya semakin parah,\" terangnya. Yang pasti, ini bisa berdampak pada penurunan kinerja dari sektor-sektor usaha yang terlibat dalam pusaran masalah Asuransi Jiwasraya. Maka pemerintah dan pihak terkait jangan ragu menetapkan jalan keluar bagi Asuransi Jiwasraya. Terlebih, kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih cukup stabil untuk mengatasi masalah di BUMN asuransi itu. ”Tentu bisa diatasi. Kenapa, pososi rupiah stabil, devisa bahkan naik. Ini berbeda dengan situasi tahun 2009 yang semua dalam kondisi tidak pasti,\" timpalnya. Risiko sistemik, di perusahaan asuransi, sambung Eko berbeda dengan perbankan karena industri asuransi bergerak dalam investasi jangka panjang dan melibatkan banyak institusi. Begitu juga dengan konsep dana talangan, lanjut dia, perbankan memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bisa menalangi perusahaan bank jika terbelit masalah sistemik. ”Perbedaannya perusahaan asuransi tidak memiliki lembaga serupa sehingga kucuran dana talangan dinilai tidak memungkinkan bagi perusahaan asuransi yang terbelit kasus. Kan jelas, asuransi Jiwasraya punya BUMN, pemegang sahamnya pemerintah,” terangnya. Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah ada lima fraksi yang secara informal menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.”Sudah ada lima fraksi yang setuju. Nanti akan dibahasa secara mendalam usai masa reses. Ya kisaran 13 Januari namun secara informal,” ungkapnya. Ditambahkannya, kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat. ”Tahapannya seperti biasa ya, setelah adanya usulan maka pimpinan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan lalu Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan mengakomodir usulan-usulan dari fraksi-fraksi. Tapi ini baru informal ya,” terangnya. Paling mendasar dari masalah ini, persoalan di perusahaan BUMN dapat menemukan solusinya. ”Poinya kan itu. Ada solusi. Dan paling pokok mengungkapnya. Sebenaranya apa yang terjadi dengan Jiwasraya kemudian uangnya kemana dan solusinya bagaimana, itu saja,” jelasnya. Menanggapi langkah DPR, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna membenarkan jika BPK sudah mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya. Bagi BPK, hal ini tidak sulit, kerena mereka telah mendapat permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Kejagung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019. ”Sudah dilakukan, bukan hanya di ranah audit tetapi juga sudah masuk di ranah penegakan hukum,” terangnya. Nah langkah terbaru yang dilakukan BPK, tentu menyelesaikan dua pekerjaan yaitu pemeriksaan investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti permintaan DPR dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan dan PKN atas permintaan Kejagung. Ditanya progres koordinasi dengan Kejaging, Firman Agung menegaskan semua permintaan Kejagung akan dipenuhi termasuk PKN Jiwasraya. ”Nanti akan dipaparkan oleh Kejagung sendiri. Yang pasti kesimpulan BPK ada upaya penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” ungkapnya. ”Tapi soal nilai kerugian negara yang nyata nanti akan akan disampaikan sejalan dengan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,\" kata Agung. Untuk diketahui, BPK bekerja sama dengan pihak Kejagung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus Jiwasraya. Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan pemeriksaan investigatif pada Jiwasraya. Tujuan Pemeriksaan investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya. Ruang Iingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional Iainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik. ”Jelas ada kerugian negara sudah kita identifikasi kita akan melakukan PKN nya yang mudah-mudahan PKN ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk yang di tahap pertama. Dalam waktu yang singkat ini proses penegakan hukum untuk tahap yang pertama sekitar dua bulan atau dua setengah bulan sudah dapat di selesaikan,\" pungkas Agung. Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan, persoalan yang kini dihadapi oleh BUMN yaitu Asuransi Jiwasraya adalah persoalan yang sudah lama sekali, yaitu sekitar 10 tahun yang lalu. ”Dalam tiga tahun ini pemerintah sudah memiliki keinginan untuk menyelesaikan masalah. Tapi ini bukan masalah yang ringan,” terangnya. Menurut Presiden, sudah dilakukan rapat antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan terkait masalah tersebut. ”Gambaran solusinya sudah ada, kita tengah mencari solusi itu, sudah ada, masih dalam proses semua. Alternatif penyelesaian, memang masih dalam proses dan diharapkan akan segera terselesaikan. Soal ranah hukum, harus diproses,” tegasnya. (dim/khf/fin/ful)
Presiden Tahu Siapa Aktornya, Skandal Jiwasraya, Lima Fraksi Sepakat Bentuk Pansus
Jumat 10-01-2020,07:27 WIB
Editor : ME
Kategori :