PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Ratusan warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang tergabung dalam paguyuban Masterbend melakukan aksi damai di depan Kantor Polres Purworejo, Selasa (29/3) siang. Aksi tersebut ditujukan untuk mengawal pelaporan terhadap Ketua DPD LSM T berinisial S dan Mantan Kades di wilayah Kecamatan Bener berinisial SAK oleh tim penasehat hukum Masterbend dari kantor Firma Hicon. Kepada awak media, Tim Penasehat Hukum Masterbend, Hifdzil Alim SH MH mengungkapkan, tim Firma Hicon beranggotakan 9 orang advokat telah ditunjuk oleh Masterbend untuk memberikan pendampingan hukum. \"Jadi siapapun yang menyentuh Masterbend akan berhadapan dengan kami,\" terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM, S dilaporkan oleh Masterbend dengan dugaan melanggar UU ITE karena dinilai menuduh Paguyuban Masterbend melakukan pungutan 5 persen terhadap Uang Ganti Rugi (UGR) Bendung Bener dan menyampaikan tuduhan tersebut ke media massa dan media online. Sedangkan SAK dilaporkan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap salah satu warga. \"Kami Firma Hicon, ditunjuk untuk menjadi penasihat hukum Masterbend, kami mendampingi mas Eko dan Malik (Ketua dan Sekertaris Masterbend), untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, sebagai mana diatur dalam pasal 27 UU ITE, kami juga ditunjuk untuk menjadi penasihat hukum atas dugaan pemerasan terhadap salah satu warga bernama Ledy Jumawan,\" ungkapnya. Menurutnya, Masterbend adalah perkumpulan warga yang selama ini membela kepentingan warga terdampak Bendung Bener. Sehingga tidak mungkin paguyuban tersebut melakukan pemerasan terhadap warga penerima ganti rugi Bendung Bener seperti apa yang dituduhkan oleh Ketua salah satu LSM di Purworejo. \"Masterbend adalah pembela rakyat, sebagai sebuah perkumpulan yang membela rakyat tentu memiliki tujuan mulia, tapi tujuan itu disalah gunakan oleh oknum dengan inisial S Ketua LSM T. Bagaimana mungkin perkumpupan yang selama ini membela warga malah dituduh memeras warga sendiri,\" terangnya. Dikatakan, Masterbend selama dua tahun ini telah membuka pintu untuk melakukan komunikasi secara kekeluargaan terkait tuduhan pemerasan terhadap warga tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada iktikat baik dari S untuk melalukan klarifikasi dan tabayun. \"Masterbend itu atas nama warga memperjuangkan hak-hak warga, keadilan bagi warga, sudah ada perjanjian perdata antara warga dengan Masterbend yang mengikat bagi para pihak, kalau tidak paham soal perjanjian perdata itu ya monggo sekolah lagi dulu, lha ini belum tahu penjanjiannya, belum klarifikasi, dan kemudian disampaikan ke media massa, maka kami menduga bahwa dengan itu maka inisial S itu dinilai mencemarkan nama baik Masterbend, kami sudah siap saksi, bukti dan kronologi, harapannya tidak akan ada lagi LSM yang melakukan pemerasan maupun pengancaman terhadap warga,\" tegasnya. Sedangkan, lanjutnya, untuk laporan kedua adalah dugaan pemerasan terhadap salah satu warga atas nama Ledy Jumawan. Diketahui Ledy diminta oleh terlapor S A K untuk mendempul tanda tangan berkas. Namun hal itu diduga malah dijadikan alasan S A K untuk melakukan pemerasan. \"Melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh terlapor S A K. Ledy adalah salah satu warga yang membela warga, mengurus pemberkasan tanah, dia diperintah oleh Saudara S A K (terlapor) mantan kepala desa L, bahwa saudara Ledy untuk mendempul tanda tangannya,\" ungkapnya. S A K, lanjut nya, diketahui sudah mendapatkan tali asih dari pelapor dan para warga sebesar Rp 100 juta karena dinilai berjasa dan membantu para warga. Namun S A K malah meminta tambahan lagi kepada warga. Namun berdasarkan keputusan bersama, para warga tidak memberikan tambahan tali asih seperti apa yang diminta sang mantan Kades. Karena hal itu, S A K mengancam Ledy akan dilaporkan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan. \"Padahal pendempulan itu sudah atas seijin dan sepengetahuan S A K, bagaimana bisa dulu meminta didempul tanda tangannya, saat tidak diberi tambahan malah mau melaporkan,\" katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono membenarkan mengenani laporan yang dilayangkan oleh pihak Masterbend bersama penasihat hukumnya tersebut. \"Untuk hari ini kita sudah kedatangan dari penasihat hukum Masterbend, rencana akan membuat laporan dan hari ini kita terima laporannya, hari ini laporan resmi, nanti akan kita lihat apa yang akan dilaporkan, kaitannya dengan bukti-bukti yang dilaporkan ke kami baru nanti akan kita tindaklanjuti,\" katanya singkat. (luk)
Sembilan Advokat Hicon Kawal Masterbend, Laporkan Ketua LSM dan Mantan Kades ke Polres Purworejo
Rabu 30-03-2022,09:32 WIB
Editor : ME
Kategori :