MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dalam hal ini Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM digugat oleh PT Inter Wheeller Dunia (IWD) karena telah dinilai wanprestasi atas surat perjanjian Nomor: 590/2430/1989 tanggal 6 Juni 1989. Objek yang disengketakan dalam gugatan tersebut yakni sebidang tanah seluas 9.596 meter persegi yang terletak di Jalan Veteran Purworejo atau kawasan Ruko Plaza Purworejo. PT Inter Wheeller Dunia saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto SH, menyebut bahwa permohonan gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan telah menerima surat panggilan sidang perdana. “Per hari ini kita sudah menerima surat panggilan sidang perdana dari Pengadilan Negeri Purworejo, yakni Rabu 13 Mei 2020,” sebutnya, Jumat (24/4). Menurutnya, kliennya yakni PT Inter Wheller Dunia mengajukan gugatan karena merasa dirugikan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani PT Inter Wheeller Dunia diwakili Welli Halim (almarhum) dan Pemda Purworejo diwakili Bupati Drs Soetarno dituliskan, pihak Pemkab memberikan hak kepada PT Inter Wheeller Dunia untuk melaksanakan pembangunan rumah toko (ruko) di atas tanah tersebut dan memberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah itu selama 30 tahun yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Baca Juga Perjalanan 91 KA di Daop 5 Dibatalkan, KA Barang Tetap Jalan “Dalam surat perjanjian itu juga dituliskan jika klien kami diberikan izin untuk mengalihkan HGB tersebut kepada pihak ketiga sebagian atau seluruhnya,” jelasnya. PT Inter Wheeller Dunia kemudian membangun sebanyak 24 ruko di tanah tersebut lalu mengalihkan HGB kepada para pembeli. Dalam surat perjanjian, 30 tahun setelah ditandatangani akan berakhir pada 14 Desember 2019 silam. Namun pihak Pemkab tidak memberikan kepastian akan kelanjutan perjanjian tersebut. Para pemegang SHGB kemudian berencana untuk memperpanjang izin pemakaian lahan, tetapi justru pemkab meminta perjanjian yang telah disepakati bersama PT Inter Wheeller Dunia 30 tahun silam tersebut untuk diakhiri. Pemkab meminta tanah tempat dimana saat ini berdiri Ruko Plaza Purworejo itu untuk dikosongkan dan dikembalikan. “Secara teknis, untuk sidang perdana nanti akan melalui online atau konvensional kami pada prinsipnya mengikuti aturan PN Purworejo,” ungkapnya. (top)
Sengketa Ruko Plaza Purworejo, PT IWD Gugat Pemkab Purworejo
Sabtu 25-04-2020,02:21 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,16:00 WIB
Tangkal Serbuan Hoaks, PWI dan LDII Magelang Sepakat Gelar Pelatihan Jurnalistik Terpadu
Kamis 12-03-2026,15:54 WIB
Gilas Ribuan Botol Miras, Polresta Magelang Ajak Warga Berantas Penyakit Masyarakat
Kamis 12-03-2026,15:25 WIB
Hemat Anggaran Miliaran Rupiah, Penggantian Lampu Jalan LED Kota Magelang Terus Dikebut
Kamis 12-03-2026,15:20 WIB
Fokus Jaga Wilayah, Walikota Magelang Damar Prasetyono Rela Tak Mudik Lebaran
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
Cegah Kemacetan Mudik, Kapolres Magelang Kota Sisir Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi
Terkini
Jumat 13-03-2026,13:30 WIB
Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan
Jumat 13-03-2026,13:00 WIB
Purworejo Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jateng 2030, KONI Jateng Tinjau Sejumlah Venue Olahraga
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Tarawih di UMPWR, Wabup Purworejo Dion Agasi Ajak Mahasiswa Perangi Kebodohan Lewat Ilmu
Jumat 13-03-2026,12:00 WIB
Wabup Purworejo Sidak Dapur Program Gizi, Dugaan Keracunan dan Limbah Jadi Sorotan
Jumat 13-03-2026,11:30 WIB