Sesuaikan Regulasi Baru, Pembahasan Raperda Kelestarian Lingkungan Hidup Berjalan Alot

Senin 13-12-2021,02:42 WIB
Editor : ME

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - DPRD Wonosobo melakukan pembahasan terhadap 5 raperda melalui pansus. Namun ada satu raperda yang pembahasannya dianggap cukup susah, yaitu Raperda tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Hal ini karena naskah akademiknya belum mengacu pada kebijakan yang baru. “Proses pembahasan masih terus jalan, kita optimis minggu ini selesai dan diparipurnakan,” ungkap Ketua Pansus III, Wisnu Ibet Pradana kemarin. Menurutnya, pembahasan sempat berjalan cukup alot karena ada pada awal masih mengacu pada peraturan yang lama. Padahal saat ini UU yang ada dan juga peraturan pemerintah sudah ada yang baru. “Dalam pembahasan kita sudah sesuaikan dengan kebijakan yang baru, kan perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Jadi kita harus mengacu aturan tersebut,” terangnya. Pihaknya meyakinkan pembahasan dalam ranah pansus dianggap sudah ada kesamaan pandang dan persepsi dari berbagai pihak, bahkan sudah mengerucut. Hanya saja nanti di paripurna yang menentukan, apakah akan tetap lanjut atau tidak. “Kalau di pansus sudah selesai ya, satu pandang, hanya saja nanti menunggu paripurna,” katanya. DPRD Wonosobo menggelar pembahasan empat raperda dalam panitia khusus (pansus). Hal tersebut menyusul hasil rapat paripurna DPRD Wonosobo tentang penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap raperda Pemkab Wonosobo. Raperda yang dibahas dalam pansus diantaranya Raperda Pelayanan Publik, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan LPPL Radio Pesona FM, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda Pesantren. “Ada empat pansus yang dibentuk untuk bahas 5 raperda. Khusus untuk pansus II membahas dua raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan UMKM dan Raperda Perubahan Pembentukan LPPL Pesona FM. Sedangkan 3 pansus lainnya masing masing bahas satu raperda,” ungkap Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW. Menurutnya, tiga raperda Inisiatif DPRD tersebut merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 170/28 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021. Selanjutnya atas dasar keputusan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Wonosobo telah menindaklanjuti dengan bekerja sama dengan Pihak LPPM Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto untuk menyusun ketiga Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta telah melaksanakan publik hearing terkait dengan penyempurnaan.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait