Sita Miras dari Tempat Karaoke

Minggu 24-03-2019,19:01 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita puluhan botol miras dari tempat karaoke di Kabupaten Wonosobo. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan peraturan daerah (perda) serta menjaga suasana tetap kondusif. “Fungsi dari Satpol PP sendiri, sebagai penegak perda. Operasi tersebut digelar untuk menyikapi banyaknya aduan masyarakat tentang dugaan peredaran minuman keras tanpa izin di tempat-tempat hiburan yang ada di Wonosobo,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Wonosobo, Haryono. Menurutnya, dari operasi yang digelar beberapa waktu lalu, Satpol PP berhasil mengamankan 77 botol minuman keras berbagai merk dari salah satu tempat karaoke. “Operasi ini kami gelar untuk menyikapi aduan masyarakat tentang dugaan peredaran minuman keras tanpa izin di tempat-tempat hiburan di Wonosobo. Di samping itu juga untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang pemilihan legislatif dan pilpres pada bulan April mendatang,” ungkapnya. Pada operasi tersebut, Satpol PP menyasar tempat-tempat karaoke yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Keseluruhan ada 4 lokasi yang disisir pada operasi kali ini, namun hanya 1 tempat karaoke yang kedapatan menyajikan minuman keras kepada pengunjung. “Setalah kami lakukan pendalaman, kami temukan 77 botol miras berbagai merk yang disimpan di tempat hiburan tersebut,” imbuh Haryono. Tempat hiburan di Kabupaten Wonosobo secara resmi telah ditutup oleh pemkab pada bulan September tahun lalu. Namun, karena ada upaya hukum dari pihak pengusaha hiburan, akhirnya tempat-tempat hiburan tersebut kembali beroperasi untuk sementara. “Pada saat ini beberapa tempat hiburan memang beroperasi kembali disebabkan karena ada upaya hukum dari pihak pengelola tempat hiburan. Namun, statusnya masih dalam proses gugatan hukum di pengadilan negeri, dan pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,“ imbuhnya pula Khusus untuk peredaran minuman keras, Satpol PP berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Minuman Keras. “Khusus untuk peredaran minuman keras di Kabupaten Wonosobo kami berpedoman pada Perda 3 Tahun 2002 tentang Minuman Keras. Disamping adanya aduan langsung dari masyarakat,” tambah Haryono Minuman keras yang ditemukan dalam operasi ini selanjutnya disita Satpol PP untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti miras pada operasi ini kami amankan untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,”pungkas Haryono. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait