MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA -Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberikan kemudahan untuk memiliki rumah idaman. Selain itu, juga akses pinjaman ke perbankan untuk membangun atau merenovasi rumah di atas tanah yang dimiliki oleh peserta. \"Pembiayaan Tapera tersebut juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah,” ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumah Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6). Pembiayaan pinjaman ini bisa diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepersertaan. Ada sejumlah pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang bekerja sama dengan program Tapera yang bisa dipilih peserta. Peserta juga dapat mengajukan manfaat pembiayaan untuk membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Fasilitas KPR ini akan disesuaikan dengan kriteria yang ada di PP nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera. “Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” katanya. Peserta Tapera adalah golongan Masyarakat Berpenghasian Rendah (MBR), yakni berpenghasilan di bawah Rp8 juta. Namun, tak dijelaskan soal tingkat bunga fasilitas KPR maupun kredit untuk renovasi dan pembangunan rumah yang akan dikenakan kepada peserta Tapera. Sementara besaran pendanaannya, dari tiap peserta program Tapera dipatok angka 3 persen dari gaji/upah yang akan disetor sebagai tabungan program Tapera. Angka itu akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja penerima upah (PPU) sebesar 2,5 persen. Adapun program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Implementasinya dilakukan secara bertahap, baik untuk pembiayaan maupun pembayaran iuran tabungannya. Tahap pertama, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Tabungan Perumahan atau Taperum-PNS maupun para PNS baru. Kemudian, kepesertaaannya akan diperluas untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. Adapun penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan mengalihkan dana FLPP ke dalam Dana Tapera. Selanjutnya, ditargetkan seluruh pekerja swasta sudah terdaftar dalam program Tapera maksimal pada Mei 2027. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan program Tapera harus dikelola dengan baik sesuai dengan aturan main pemerintah. Sebab jika tidak begitu di kemudian haris akan bermasalah, seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero). \"Tapera sama prinsipnya, harus menggunakan kaidah dan tata kelola sesuai ketetapan pemerintah,\" kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam video daring, kemarin (4/6). Menurutnya, program ini memudahkan masyarakat untuk membeli rumah. Dalam hal ini, mengenai tata kelola keuangan oleh perbankan harus juga diterapkan dengan baik karena tabungan masyarakat. \"Tata kelola lembaga keuangan harus dipenuhi, harus dilakukan di Tapera dan lembaga keuangan lainnya,\" ucapnya. Terpisah ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengapresiasi program Tapera agar masyarakat dimudahkan untuk memiliki rumah yang layak. Hanya saja, momentum Tapera kurang tepat di saat kondisi seperti ini. \"Tapera merupakan kebijakan yang bagu, tapi sayang dikeluarkan di saat waktu yang tidak tepat,\" ujar Ariyo kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (4/6).(din/fin)
Tapera Juga Fasilitasi Untuk Bangun Rumah
Jumat 05-06-2020,03:31 WIB
Editor : ME
Kategori :