JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Polri bakal menindak tegas oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus yang terlibat dalam kasus bunuh diri seorang mahasiswi Novia Widyasari. Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tegas itu akan diberikan baik melalui Komisi Kode Etik Polri untuk pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH) maupun proses pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Irjen Dedi mengatakan bahwa hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. \"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,\" kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12). Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Dikutip dari akun resmi Divisi Humas Polri di Instagram, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021. Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Terlibat Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Diancam 2 Hukuman
Senin 06-12-2021,10:48 WIB
Editor : ME
Kategori :