THR Tahun 2021 Tak Boleh Dicicil

Rabu 21-04-2021,01:30 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.MAGELANG UTARA - Sistem pembayaran cicilan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2021 tak berlaku di Kota Magelang. Seluruh perusahaan diminta agar membayar penuh THR tahun ini, hingga batas waktu H-7 Lebaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan mengatakan, perusahaan harus memberikan kepastian waktu pemberian THR berikut besarannya kepada para karyawan. Arahan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Baca juga PT Pos Siap Kirim Surat Konfirmasi Pelanggaran Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. “Oleh karena itu, THR adalah kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan. Untuk tahun ini, karena ekonomi perlahan mulai bangkit, THR yang semula boleh dicicil, sekarang tidak boleh dan harus penuh,” katanya saat dihubungi, Selasa (20/4). Gunadi menjelaskan, pemerintah memang menyarankan agar pembayaran THR penuh sekali gaji bagi karyawan yang telah lebih bekerja selama satu tahun. Kemudian, penghitungan secara proporsional bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. “Nominal THR, kalau sesuai aturan adalah sekali gaji bagi karyawan lebih dari setahun, dan bagi karyawan belum ada satu tahun, besarannya gaji dikali masa kerja dibagi 12 bulan, ketemu itu nominal minimal yang mesti dibayarkan,” terangnya. Selain itu, dalam waktu dekat Disnaker akan melayangkan SE terkait pembayaran THR kepada semua perusahaan. Termasuk mendirikan posko pemantauan THR. ”Harapannya, pekerja atau karyawan merasa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya, salah satunya adalah THR. Saya kira, pemerintah pusat, sudah mempertimbangkan secara matang, sehingga THR tahun ini tanpa potongan dan harus dibayarkan secara penuh,” pungkasnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait