MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Sanksi kerja sosial sesuai dengan Perbup 38 Tahun 2020 mulai diterapkan Pemkab Wonosobo. Sebanyak 40 orang pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi kerja sosial, Senin (21/9). Sanksi yang diberikan berupa pembersihan lingkungan mulai dari Jalan Resimen, lingkungan pasar penampungan, Jalan A Yani dan Alun-alun Wonosobo. Mereka dibekali sapu dan tempat sampah. “Sanksi kerja sosial kami terapkan kepada pelanggar protokol mulai hari ini untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat,” terang Kasatpol PP Kabupaten Wonosobo, Haryono Para pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial ini merupakan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring pada operasi-operasi sebelumnya. Mereka tidak mematuhi pelaksanaan protkol kesehatandi tengah pandemi covid 19. “Pelanggar yang dikenai sanksi kerja sosial ini merupakan pelanggar yang terjaring dalam operasi protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh tim gabungan,” katanya. Sedangkan, Kabid Tramtibum Dinas satpol PP, Hermawan Animoro mengemukakan, tercatat sampai dengan minggu ketiga September telah terjaring sebanyak 4.243 pelanggar protokol kesehatan yang diproses Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo. Baca Juga Pandemi Ancam Target Penurunan Stunting di Wonosobo Disamping berupa pembersihan lingkungan, sanksi kerja sosial rencananya juga akan diarahkan untuk pembersihan selokan, sungai dan yang lainnya “Selain menyapu, kami juga sudah mempersiapkan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sampah di sungai, selokan dan got yang ada di wilayah Kabupaten Wonosobo,” katanya. Operasi protokol kesehatan akan terus dilaksanakan oleh Pemkab Wonosobo secara sinergis dengan TNI, POLRI dan instansi lain. “Operasi protokol kesehatan akan terus kami laksanakan sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Wonosobo,” ucapnya. Sementara itu, operasi protokol juga digelar di sejumlah kecamatan, salah satunya di Kecamatan Mojotengah. Tim terdiri dari Kodim, Polres dan Satpol PP terus mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker saat ini mengingat Wonosobo jumlah penderita semakin meningkat tiap harinya. Dalam operasi kali ini terjaring 75 orang, 25 orang tidak menggunakan masker. Sedangkan lainnya menggunakan masker akan tetapi tidak tepat seperti masker dikalungkan di leher. Danramil Mojotengah, Kapten Czi Sarwiyono mengatakan dalam pelaksanaan operasi masker ini mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Dengan metode tersebut diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. “Saat ini rata – rata masyarakat sudah jauh lebih banyak yang menggunakan masker jika keluar rumah, hanya saja tidak tepat seperti masker dikalungkan di leher. Ini membuktikan masyarakat sudah faham akan pentingnya penggunaan masker,” ujarnya. (gus)
Uji Coba Telah Usai, 40 Orang Pelanggar Dihukum Nyapu Pasar dan Bersihkan Got
Selasa 22-09-2020,02:29 WIB
Editor : ME
Kategori :