JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. \"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,\" kata Jokowi, Senin (29/11). \"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,\" tambah Jokowi. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. \"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK,\" kata mantan Wali Kota Solo tersebut. Mantan Gubenur DKI Jakarta ini pun menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi. \"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,\" paparnya. Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir. \"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,\" tegasnya. (khf/fin)
Undang-Undang Cipta kerja dan Aturan Sepenuhnya Tetap Berlaku, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Merevisi
Selasa 30-11-2021,08:56 WIB
Editor : ME
Kategori :