Untuk Bayar Angsuran, Seorang Warga Nekad Mencuri Emas

Senin 07-12-2020,00:30 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Slamet Budhiati (39) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung, setelah terbukti mencuri emas di rumah majikannya, Agustin Ginasih (39), warga Kelurahan Madureso Temanggung. Kasus ini terbongkar, setelah korban merasa curiga dengan gelagat dari tersangka. Pasalnya hanya tersangka bersama anak dari korban yang berada di rumah saat ditinggal pergi. Kapolsek Temanggung AKP Yahya mengatakan korban melaporkan telah kehilangan perhiasan emas, dan dari laporan ini kemudian tim satuan reserse dan kriminal berusaha mengembangkannya untuk mencari pelaku. Tim langsung menuju tempat tinggal korban untuk melakukan olahraga kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan kejanggalan, yakni di kamar korban, di mana tempat penyimpanan perhiasan tersebut masih rapi, tidak seperti telah kejadian pencurian yang biasanya acak-acakan. Baca Juga Seorang Petani Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi \"Kalau biasanya ada pencurian itu kan bisa dipastikan tempatnya acak-acakan, pada kasus ini tempatnya masih sangat rapi. Dari sini kami mulai menemukan petunjuk,\" terang Yahya, Sabtu (5/12). Setelah itu polisi kemudian melakukan pemanggilan kepada tersangka. Meski pada awalnya tersangka sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan, namun pada akhirnya mengakui perbuatannya. \"Tersangka mengaku terpaksa mengambil perhiasan karena memang ada kesempatan dan terhimpit kebutuhan untuk membayar angsuran,\" jelas Yahya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah bukti surat gadai perhiasan emas dan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi AA 5749 UE.Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara itu tersangka Slamet menuturkan, awalnya tidak ada niatan untuk mencuri, hanya karena ada kesempatan tindakan itu dilakukan. \"Sama sekali tidak ada niat, spontan saya lakukan. Saat itu saya bersih-bersih dikamar. Almari nya terbuka dan disitu saya lihat banyak tas. Saya ambil satu per satu ada yang isinya emas,\" ungkapnya. Menurutnya, setelah mengambil perhiasan emas, warga Lingkungan Kalibaru Kelurahan Purworejo Kecamatan Temanggung ini mengaku sempat kebingungan. Namun karena terdesak kebutuhan untuk membayar angsuran maka perhiasan emas itu langsung digadaikan. \"Sudah nunggak satu tahun, uang dari hasil gadai ini kemudian saya manfaatkan untuk menutup angsuran itu,\" tuturnya. Tersangka memang sengaja memilih untuk menggadaikan daripada menjual perhiasan tersebut, karena dengan digadai suatu saat barang bisa ditebus kembali. \"Saya memang salah, tapi sengaja saya gadai suatu saat kalau ada rezeki bisa saya tebus dan saya kembalikan,\" dalihnya.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait