Walikota Magelang Ajak Masyarakat Taat Membayar Pajak

Selasa 08-02-2022,05:37 WIB
Editor : ME

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM- Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengimbau masyarakat wajib pajak untuk melaporkan dan membayar SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 lebih awal sebelum batas waktu 31 Maret 2022. Dokter Azis juga mengajak masyarakat Kota Magelang taat membayar pajak, terutama bagi para wajib pajak. Ia juga menjelaskan bahwa pajak adalah salah satu penopang APBD Kota Magelang yang diikembalikan ke masyarakat melalui fasilitas-fasilitas pemerintah. “Keberhasilan pengumpulan penerimaan pajak merupakan tanggung jawab bersama, utamanya wajib pajak, pelaku usaha dan masyarakat, dalam menggerakkan ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih karena pandemi,\" jelas Dokter Aziz. Penerimaan pajak yang diperoleh KPP Pratama Magelang tahun 2021 sebesar Rp 530.750.375.609 dari rencana sebesar Rp 586.413.749.000,00 atau sebesar 90,51% dari rencana. Penerimaan mengalami pertumbuhan neto sebesar 7,65% dari tahun sebelumnya. Dijelaskan pula dalam UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-undang ini akan berlaku pada tahun pajak 2022. Lahirnya UU HPP menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan. Salah satu isi UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang isinya memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya. Target dari PPS ialah kepatuhan sukarela sehingga Wajib Pajak dapat berada dalam sistem pajak dan bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik. PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikutinya untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program yang akan berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022 ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan. Terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya. Di sisi lain, pada era digitalisasi dan otomatisasi ini, Ditjen Pajak (DJP), yang bertugas untuk menghimpun penerimaan pajak ini terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Adaptasi itu dimaksudkan agar makin memudahkan pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan. Di saat pandemi seperti ini, wajib pajak diharapkan untuk menyampaikan laporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi dan badan secara online melalui web djponline. Untuk memperoleh layanan perpajakan, wajib pajak bisa mengakses secara online via M-Pajak. Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT tahunan sesegera mungkin melalui E Filing. Aplikasi besutan DJP tersebut menyediakan berbagai fitur di antaranya menu e-Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone. Setelah mengunduh aplikasi ini, wajib pajak harus log in terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses laman pajak.go.id (DJP Online). (rls/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait